Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan
Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNG - Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungkarang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marsinta Uli Saragih bersama Agus Efendi dan Hastin Kurniadewi (hakim anggota), gugatan para pemilik diterima dan menolak eksepsi dari pemkot Bandar Lampung.
"Memutuskan menerima gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," kata Hakim Marsinta, Senin (18/5/2015).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.