Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan

Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan
Ilustrasi ketuk palu hakim 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNG - Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungkarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marsinta Uli Saragih bersama Agus Efendi dan Hastin Kurniadewi (hakim anggota), gugatan para pemilik diterima dan menolak eksepsi dari pemkot Bandar Lampung.

"Memutuskan menerima gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," kata Hakim Marsinta, Senin (18/5/2015).

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas