Cabuli Istri Orang, Anggota TNI di Palembang Dipecat dan Dipenjara
Harapan Sertu Dolly Kialam, terdakwa kasus pencabulan istri orang untuk menang banding dalam pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya kandas.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Harapan Sertu Dolly Kialam, terdakwa kasus pencabulan istri orang untuk menang banding dalam pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya kandas.
Kamis, (21/5), kemarin, petugas TAUD pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang menyerahkan surat salinan putusan MA No: 80.K/MIL/2015 tanggal 12 Mei 2015 MA-RI yang isinya menolak banding terdakwa dalam kasus ini.
Serta tetap memperkuat vonis banding sebelumnya dari Pengadilan Tinggi (PT) Militer Medan dengan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari kesatuan sebagai angota TNI AD.
Setelah mendengarkan salinan putusan itu di ruang TAUD, oknum anggota Dempom I/IV Bengkulu itu langsung digelandang petugas provos menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan Merah Mata.
Ketika ditemui, Penasehat Hukum terdakwa, AKP Zulkopli, dari Bantuan Hukum Kodam II Sriwijaya mengatakan, pihaknya akan megajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan itu.
”Saat ini terdakwa dilimpahkan dulu ke tahanan Mata Merah,”kata Zulkopli seusai mendampingi terdakwa di Dilmil 1-04 Palembang.
Terpisah, pengacara korban Redo Junaidin menyambut baik dengan adanya penolakan banding terdakwa. ”Itu yang diharapkan keluarga besar korban. Ditahan dan dipecat,”kata Redo.