Istri Kerja Cari Barang Rongsokan, Sang Suami Setubuhi Anak Kandung Sendiri
SLI (36), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Ia ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.GRESIK – Ini fenomena mengerikan. Semakin banyak kasus pelecehan seksual hingga perkosaan yang dilakukan orang-orang dekat korban.
Kasus terakhir dilakukan SLI (36), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Ia ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.
Aksi itu baru terungkap saat korban kelihatan hamil. Na’udzubillahi mindzalik.
Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan ibunya yang melihat tanda-tanda kehamilan pada putrinya. Si ibu lantas mendesak agar putrinya berterus terang.
"Korban menceritakan bahwa pemerkosaan itu berlangsung sejak September 2014. Perbuatan tercela itu dilakukan siang hari ketika si istri bekerja mencari rongsokan,” kata Ady, Rabu (20/5/2015).
Ayah bejat itu selalu mengancam agar putrinya tidak menceritakan kepada orang lain, termasuk ibunya.
Jika bercerita tidak akan memberi uang saku sekolah dan akan membunuh keduanya.
Ojok cerita neng Ibu, engko gak tak sangoni, gak tak biayai sekolah. Jangan cerita ke Ibu, nanti tidak saya beri uang saku sekolah, tidak saya biayai sekolah,” kata Ady menirukan ucapan tersangka.
Dampak dari hubungan intim tersebut, korban akhirnya hamil 7 bulan.
“Hasil visum di RSUD Ibnu Sina menyebutkan bahwa korban sudah hamil 29 minggu atau 7 bulan lebih,” katanya.
Setelah mendapatkan pengakuan korban, anggota Satreskrim Polres Gresik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung mencari SLI yang ternyata sudah kabur dari rumah.
Pencarian berujung penangkapan SLI di Terminal Tumpang, Malang.
SLI mengaku tergoda sanggama dengan putrinya gara-gara sering melihat film porno, sementara istrinya sudah tua.
“Karena tidak ada untuk menyalurkan nasfu birahi, Pak,” kilah SLI.
tas perbuatannya, SLI dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang tentang Perlindungan Anak tahun 2012.
Ancaman pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Barang bukti yang disita Polres Gresik yaitu sebuah celana trining warna hitam, sebuah celana dalam warna putih dan sebuah celana boxer warna biru tua.