Aniaya Anaknya, Munaroh Teriak Histeris di Kantor Kejari Batu
Ruang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri mendadak heboh, Rabu (3/6/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Ruang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri mendadak heboh, Rabu (3/6/2015).
Ini setelah terdengar jeritan dan tangisan seorang perempuan. Bahkan, sejumlah staf Kejari berhamburan keluar ruang kerja masing-masing untuk mendekati sumber tangisan tadi.
Dan ternyata suara tangisan itu dari Siti Munawaroh (44) warga Desa Tlekung Kecamatan Junrejo. Dia menjerit setelah diberitahu akan dijebloskan ke dalam ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II Sukun Kota Malang.
Siti terkejut dengan informasi yang disampaikan JPU Kejari Kota Batu. Dan dia tidak meyangka akan mendekam di balik ruang tahanan LP Wanita Sukun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu, Suprin T Abdullah menjelaskan, Siti dijebloskan ke tahanan LP Wanita Sukun karena masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hasil penyidikan Polres Batu, Siti ditetapkan sebagai tersangka karena telah menganiaya anak kandungnya berinisial A usia 8 tahun pada Desember 2014. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar dan lebam di wajahnya.