Jadi Korban Pemukulan, Nenek Habibah Malah Jadi Terdakwa
Habibah, nenek berusia 71 tahun yang dipukul oleh tetangganya Herlin, justru menjadi terdakwa.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE – Habibah, nenek berusia 71 tahun yang dipukul oleh tetangganya Herlin, justru menjadi terdakwa.
Peristiwa ini terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.
Selasa siang (9/6/2015), sidang kasus penganiayaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Parepare.
Namun sidang itu terpaksa ditunda karena Habibah belum bisa didampingi penasihat hukum, karena tak mempunyai uang.
Sidang ditunda pun terpaksa ditunda hingga Senin, 15 Juni 2015 mendatang.
“Saya juga heran, tanggal 26 Mei lalu Herlin datang ke rumah. Entah mengapa, Herlin tiba-tiba memukul pelipis kiri saya. Kok malah saya yang dilapor memukul oleh Herlin,“ kata Habibah, usai sidang ditutup.
Saat hadir di persidangan siang ini, Habibah pun harus digendong oleh anaknya saat harus menuruni tangga.
Wanita renta itu memang sudah sakit-sakitan dan tak mampu lagi menapaki tangga.
“Saya tidak percaya bahwa istri saya bisa melakukan pemukulan, saat usai kejadian bulan lalu, pihak lawan lebih dulu melapor ke polisi, sementara saya mengantar istri saya Habibah, ke rumah sakit. Lucunya lagi, saat kejadian istri saya baru dua hari keluar dari rumah sakit karena sakit,” ungkap Zainal Abidin, suami Nenek Habibah.
Usai sidang, seorang pengacara yang menawarkan diri untuk menjadi penasihat hukum bagi Habibah, secara gratis.