Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Empatlawang Dilaporkan Berijazah Palsu

Salah satu oknum anggota DPRD Empatlawang inisial Mu dilaporkan ke Polda Sumsel karena disinyalir menggunakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPRD Empatlawang Dilaporkan Berijazah Palsu
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI -- Salah satu oknum anggota DPRD Empatlawang inisial Mu dilaporkan ke Polda Sumsel karena disinyalir menggunakan ijazah asli tapi palsu (Aspal).

Salah seorang kader partai lima besar nasional ini, hanya menyelesaikan studi di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang sesuai dengan transkrip nilainya sebanyak 79 satuan kredit semester (SKS).

Dari hasil penelusuran, oknum anggota tersebut sebelum menempuh kuliah di salah satu perguruan tinggi di Palembang tersebut mengatasnamakan transisi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Lahat.

Namun, setelah dikonfirmasi di perguruan tinggi tersebut, yang bersangkutan memang pernah tercatat tahun 2004 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) : 041112, akan tetapi tidak menyelesaikan studinya.

Namun pada tahun 2006 terlapor mendapat gelar Sarjana Hukum (SH) dari salah satu perguruan tinggi di Palembang dengan NIM 0431174P, berdasarkan hasil transkrip akademiknya yang bersangkutan telah menyelesaikan 79 SKS.

Karena dinilai telah melakukan pembohongan publik dan merugikan negara, dalam hal ini keuangan negara dirugikan oknum anggota DPRD Empatlawang yang menjabat periode ke dua itu dilaporkan ke Polda Sumsel dengan nomor : STTLP/372/V/2015/Sumsel tertanggal 27 Mei 2015 dengan pelapor atas nama K Achmad Zarkasih selaku manager LSM NGO Revolutioner Kabupaten Empatlawang.

"Kami menginginkan permasalahan ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu, kami koalisi dua LSM, NGO Revolutioner dan ICW4L meminta Polda harus transparasi," ungkap Manager LSM NGO Revolutioner, K Achmad Zarkasih didampingi Ketua ICW4L, Adiyasco Herwindo kepada awak media, Kamis (11/6/2015).

Berita Rekomendasi

Dilanjutkannya, DPP partai yang bersangkutan harus menindak tegas anggota ataupun kader partainya yang menggunakan ijazah Aspal ini, sebagaimana fakta integritas partainya, kader yang tersangkut pidana, yang bersangkutan siap mengundurkan diri.

"Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden, bila ada oknum pejabat yang menggunakan ijazah palsu langsung diproses. Dari hasil investigasi kita, yang bersangkutan tidak menyelesaikan minimal 144 SKS untuk menjadi S1, artinya Ijazahnya Aspal alias asli tapi palsu," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas