PDAM Surabaya Nunggak Rp 12 Miliar
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya memiliki utang lebih dari Rp 12 miliar
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya memiliki utang lebih dari Rp 12 miliar karena tidak membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Iuran air baku yang diambil dari sungai Surabaya itu tidak disetor ke PT Jasa Tirta I (PJT) sejak Februari sampai Mei 2015, atau selama 4 bulan.
Dalam sebulan, PDAM harusnya membayar Rp 3,2 miliar sehingga jika dalam 4 bulan tidak membayar maka totalnya mencapai Rp 12,8 miliar yang belum dibayarkan pada PJT.
Hal ini dipicu oleh masih belum jelasnya aturan pembayaran itu sejak Undang-undang nomor 7 tahun 2004 menganai Sumber Daya Air dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu.
“Kami tidak menunggak pembayaran, tetapi menunda sampai ada kejelasan aturan yang membolehkan PDAM membayar ke PJT. Dengan pembatalan UU 7/2004 seluruh aturan terkait tidak berlaku sampai ada peraturan pengganti,” ungkap Sekretaris PDAM Surya Sembada M Iqbal melalui pesan singkat, 12 Juni 2015.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan PJT mengenai penundaan pembayaran itu. Menurutnya, kini sudah ada Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PU-PERA) no 18/PRT/M/2015 yang mengatur iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan, sehingga PDAM sedang dalam proses pembayaran.
Diakui, saat ini juga masih proses penyusunan nota kesepahaman (MoU) baru.
“Nanti kalau sudah ada perjanjian baru yang diteken, akan langsung kami bayar ke PJT. Kami masih dalam tahap komunikasi hingga Ramadan nanti,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, sesungguhnya Iqbal menyayangkan kualitas air baku yang diberikan PT Jasa Tirta selama ini tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo.
“Kami nyaris tidak pernah diberi air baku kualitas B, minimal sering mendapat C. Sedangkan aturannya, kami mendapat air baku kualitas A. Inilah yang menyebabkan beban operasional PDAM tinggi,” papar Iqbal.
Sementara itu, Legal Corporate Jasa Tirta 1 Achmad Yunus mengatakan sudah meminta Kejaksaan Tinggi untuk memediasi pertemuan dengan pihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
“Memang UU itu dibatalkan, namun sudah ada Permen PU-PERA. Jadi harusnya PDAM tetap bayar pasokan air dari PJT,” ungkap Achmad.
Achmad menyayangkan PDAM menunda pembayaran dengan alasan menunggu payung hukum.
“Kami memahami, itu wajar karena PDAM pasti tak berani mengeluarkan biaya bila belum ada alas hukumnya tapi Permennya kan juga jelas,” tambahnya.
Saat ini PJT dan PDAM sudah memutuskan untuk bertemu secara intensif untuk membahas mengenai keruwetan masalah BPJSDA itu.