Tim Forensik Kesulitan Kenali Tanda Kekerasan Seksual yang Dialami Angeline
Kepolisian dan tim kedokteran forensik di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, masih terus mendalami kasus kematian Angeline.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR — Kepolisian dan tim kedokteran forensik di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, masih terus mendalami kasus kematian Angeline.
Sementara Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta polisi untuk mengusut pengakuan tersangka Ag bahwa korban yang masih bocah itu pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka Ag.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Jumat (12/6).
"Saya sudah bertemu dokter forensik di Rumah Sakit Sanglah dan meminta agar forensik melakukan pemeriksaan terhadap bukti kejahatan seksual yang dialami korban," kata Arist.
Saat ini, Ag masih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Angeline, anak perempuan berumur delapan tahun.
Angeline ditemukan meninggal dan jenazahnya terkubur di halaman belakang rumah Mg, ibu asuhnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Rabu (10/6). Lokasi kuburan korban berada di dekat kandang ayam.
Sebelum ditemukan, bocah itu dilaporkan hilang oleh pihak keluarga angkatnya tersebut.
Angeline menghilang dari rumah keluarga angkatnya sejak Sabtu (16/5) silam, atau hampir sebulan sebelum ditemukan tewas.
Menyusul penemuan jenazah Angeline, polisi yang mengusut perkara itu kemudian menetapkan Ag, bekas pekerja di rumah Mg, sebagai tersangka.
Ag sebelumnya pekerja rumah tangga di keluarga korban itu hingga beberapa hari setelah Angeline dilaporkan menghilang.
Dari keterangan Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana kepada media, Rabu malam, sebelum menganiaya, Ag mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Hasil visum dan otopsi tim dokter forensik terhadap jenazah korban diperoleh indikasi waktu dan penyebab kematian anak perempuan itu.
"Korban diperkirakan sudah meninggal sekitar tiga minggu sebelum ditemukan," kata Kepala Bagian SMF Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah Ida Bagus Putu Alit, Kamis kemarin.
Di tubuh korban ditemukan memar yang mengindikasikan diakibatkan kekerasan.
Adapun penyebab kematian korban diperkirakan akibat terjadi pendarahan di otak, yang diakibatkan kekerasan benda tumpul atau benturan di kepala.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis malam, Alit menyatakan, kondisi jenazah korban, yang sudah melewati masa 72 jam, ketika diterima tim forensik menyulitkan pemeriksa forensik untuk mengenali tanda kekerasan seksual terhadap korban.
"Golden period untuk mendapatkan alat bukti kekerasan seksual pada korban adalah selama 72 jam," kata Alit.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, tim penyidik Polda Bali sedang memeriksa Mg, ibu asuh korban, di Polda Bali, sebagai saksi terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
Adapun tersangka Ag, kata Herry, Jumat tadi, masih ditahan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)