17 Anggota DPRD Probolinggo Dilaporkan Berijazah Palsu
Sebanyak 24 pejabat di Kabupaten Probolinggo dilaporkan terindikasi menggunakan ijazah aspal atau asli tapi palsu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 24 pejabat di Kabupaten Probolinggo dilaporkan terindikasi menggunakan ijazah aspal atau asli tapi palsu.
Dugaan tersebut diungkap oleh LSM Probolinggo Corruption Watch (Pro-CW), Selasa (16/6/2015), di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya.
Pembina LSM Pro-CW Jumanto mengatakan, dari 24 orang pejabat di Kabupaten Probolinggo yang terindikasi berijazah palsu, 17 orang merupakan anggota DPRD.
Sedangkan tujuh orang lainnya adalah pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Untuk 17 anggota Dewan, dugaan ijazah palsunya dipakai saat mencalonkan diri dalam Pileg 2014 lalu. Sementara yang tujuh dipakai saat pendaftaran CPNS dan promosi jabatan," tegasnya, kepada wartawan, usai melakukan konsultasi dengan komisioner KPU Jatim, tekait dugaan ijazah aspal tersebut.
Saat melakukan konsultasi, Jumanto didampingi Abdul Wahid aktivis LSM Reformasi dan Abdul Azis Ketua LSM Aliansi Indonesia Probolinggo.
Sebelumnya, mereka juga telah menyampaikan masalah tersebut kepada KPU Kabupaten Probolinggo.
Menurut Jumanto, ijazah aspal yang diduga dipakai 24 pejabat publik di Kabupaten Probolinggo tersebut ada yang ijazah kejar paket untuk sekolah SMP dan SMA atau yang sederajat serta ada juga ijazah S1 atau perguruan tinggi.
"Tindakan tersebut melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas 51/U/2002 tentang Penerimaan Siswa," tandas mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dua periode ini.
Dikatakan Jumanto, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan ijazah aspal pejabat di Kabupaten Probolinggo kepada sejumlah lembaga pihak terkait. Mulai Mendiknas, Menristek dan Dikti, MenPAN, dan Mendagri.
"Selain itu, kami juga akan lapor ke Bareskrim Mabes Polri. Itu kita lakukan, karena setelah kita telusuri, 90 persen memang benar (aspal)," ancamnya.
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo menjelaskan, permintaan data ijazah pejabat di Kabupaten Probolinggo oleh LSM harus mengacu dan sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Zubaidi membantah lembaga yang dipimpinnya kecolongan, menyusul ramainya dugaan ijazah aspal pejabat tersebut.
Menurut Zubaidi, KPU tidak berwenang untuk menyelidiki ijazah palsu atau tidak. Karena hal itu merupakan wewenang kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksanya.
"Tapi yang jelas, ketika mencalonkan sebagai anggota DPRD, ijazah bakal caleg sudah diverifikasi sesuai tahapan oleh Diknas dan Kemenag," tegasnya.
Bahkan saat dibuka masa sanggah untuk masyarakat yang keberatan terhadap pencalonan bakal caleg,b tidak ada satupun yang mengadukan hal itu kepada KPU Kabupaten Probolinggo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.