Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miliki Senjata Api Rakitan, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Basirun datang ke Polsek Muaralakitan untuk melaporkan bahwa dia telah menemukan sepucuk senjata api rakitan di sebuah pondok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miliki Senjata Api Rakitan, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
Tersangka Musaini (kiri) dan anaknya Ujang (tengah) diamankan di Polsek Lakitan. Sementara Junai (kanan), menantu Musaini, juga turut diamankan, namun masih sebatas saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Polsek Muaralakitan menggerebek kediaman Pujianto alias Ujang (28), di RT 10 Kelurahan Muaralakitan Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas, Kamis (18/6/2015) petang, menjelang maghrib.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan dan laporan masyarakat, Ujang memiliki senjata api rakitan.

Awalnya, Kamis (18/6/2015) sekira pukul 16.30 WIB, salah seorang warga, Basirun datang ke Polsek Muaralakitan untuk melaporkan bahwa dia telah menemukan sepucuk senjata api rakitan di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit tempat ia bekerja.

Berdasarkan laporan tersebut, sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Muaralakitan bersama anggota melakukan pengembangan di lapangan.

Hasilnya diketahui bahwa senjata api yang ada di pondok tersebut pemiliknya tidak jauh dari lokasi kebun tersebut dan diketahui bernama Ujang.

"Setelah itu, sekira jam 17.20, kapolsek bersama anggota menuju rumah Pujianto alias Ujang. Di tempat Ujang, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dan sepucuk laras panjang," kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Jumat (19/6/2015).

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Ujang, diketahui bahwa ayahnya, Musaini (58), juga memiliki senjata api rakitan.

Mendapat informasi tersebut, petugas kembali bergerak ke kediaman Musaini, di Desa Semeteh Kecamatan Muaralakitan.

Di tempat ini, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan, sepucuk senjata api laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.

"Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak, dua pucuk senjata api laras panjang, dan empat pucuk senjata laras pendek. Juga ditemukan enam butir peluru jenis FN dan satu selongsong peluru jenis FN," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa Ujang mendapatkan senjata api rakitan tersebut dengan cara membeli dengan temannya, Ag yang menetap di Lampung.

"Harganya Rp 2 juta per pucuk. Adapun para tersangka masih didalami dan proses lanjut dan dapat dikenakan UU Drt No 12 Tahun 1951," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas