Lombok Timur Surga Pasar Sirip Hiu
Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar di Kabupaten Lombok Timur, NTB, menjadi surga pasar sirip hiu dibandingkan Surabay, Cirebon dan Bali.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Surga pasar sirip hiu berpusat di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini berdasar hasil tangkapan petugas gabungan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dit Pol Air Polda NTB.
"Untuk sementara paling besar di sini (Lombok). Karena memang ada khusus. Apalagi di tempat pelelangan ikan (TPI) sana, perdagangan ini sangat paling besar sekali. Dari tujuh operasi tangkap tangan, ini kegiatan tangkap tangan paling besar," kata Kasi Pengawasan Ekosistem Perairan Kelautan Ditjen PSDKP Agus Setiawan, Selasa (23/6/2015).
Agus mengatakan, operasi tangkap tangan di Lombok Timur merupakan paling besar dari tujuh operasi sebelumnya yang dilakukan di Surabaya, Cirebon, Indramayu, Bali dan Serang. Operasi ini hasil pengembangan dari penangkapan serupa di Surabaya, Cirebon dan Bali.
Dari hasil pengembangan tiga tempat tersebut, petugas akhirnya menggerebek dua lokasi di Lombok Timur yang telah lama menjadi target operasi petugas, yaitu di TPI Tanjung Luar serta gudang pengolahan dan penyimpanan hiu dan pari manta di Rumbuk, Sakra, Lombok Timur.
Dalam operasi di TPI Tanjung Luar, petugas menemukan tujuh karung yang terdiri dari tulang pari manta bercampur dengan jenis hiu, serta insang pari manta dari ukuran yang besar sampai ukuran kecil. Di tempat kedua, yaitu di Rumbuk, petugas menemukan tulang pari manta dan sirip paus hiu.
"Dari situ bisa kita lihat bahwa temuan lebih banyak di sini. Di sini (Lombok) gudangnya ternyata," katanya.
Agus mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menangkap dua pengepul berinisial R dan MA. Menurut mereka, sirip-sirip hiu ini nantinya akan dijual kepada pembeli di Surabaya dengan kisaran harga sekitar Rp 500.000 - Rp 1 juta. Selanjutnya, sirip hiu akan dikirim ke Cina dan dimanfaatkan untuk dikonsumsi, bahan obat dan kosmetik.
"Ini yang kita temukan akan diekspor. Rata-rata dikirim Cina," kata Agus. Saat itu pelaku bersama barang bukti telah diamankan di UPT Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Bali wilayah kerja Nusa Tenggara Barat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (Kontributor Kompas.com Mataram, Karnia Septia)