4,7 Kg Ganja Dibakar, 84,8 Gram Sabu Dilarutkan dalam Air
Polres Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat-obat terlarang, Rabu (24/6/2015) di halaman Mapolres.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan obat-obat terlarang, Rabu (24/6/2015) di halaman Mapolres. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dan sabu-sabu.
Pemusnahan langsung dilakukan oleh Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, Bupati Pelalawan HM Harris, Kepala Kejaksaan Negeri Adnan, dan perwakilan instansi lainnya. Setelah seremoni selesai dilakukan, rombongan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Furkopimda) memusnahkan narkoba.
"Kita melakukan pemusnahan, setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara yang ditangani Satres Narkoba," kata Kapolres Pelalawan, AKBD Ade Johan Sinaga.
Untuk barang bukti ganja seberat 4,7 kg dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Sedangkan sabu-sabu seberat 84,8 gram, dilarutkan dalam wadah berisi air.