Hotman Paris Jadi Pengacara Tersangka Pembunuh Engeline
Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agustinus Tai Hamandai.
Hotman resmi menjadi pengacara Agus sejak Selasa (23/6/2015).
Pengacara Agus, Haposan Sihombing kepada Tribun Bali, Selasa (23/6/2015) malam mengatakan, Hotman Paris terpanggil untuk membela Agus karena ditemukan beberapa bukti petunjuk yang menunjukkan Agus tidak melakukan pembunuhan sendiri.
Ia mengatakan, Hotman Paris khusus menangani kasus pembunuhan Engeline.
Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris menyiapkan delapan orang pengacara sedangkan, pihak Haposan menyiapkan lima pengacara.
"Kita siapkan 13 pengacara dari kantor Bang Hotman Paris dan kantor saya," ucap Haposan.
Saat ditanya apakah langkah tersebut untuk menyaingi kuasa hukum tersangka Margriet dibawah komando Hotma Sitompul, Haposan mengatakan, terobosan tersebut dilakukan agar kuasa hukum lebih konsentrasi menangani dua kasus terkait Engeline.
Ia berharap, tabir kematian Engeline dapat terkuak seiring kehadiran Hotman Paris untuk mendampingi Agus.
Hotma Jadi Pengacara Ibu Angkat Engeline
Pengacara kondang Hotma Sitompul kini dipercaya menjadi pengacara Margriet, ibu angkat Angeline yang ditemukan tewas di belakang rumahnya, Rabu (10/6/2015) lalu.
Margriet kini menjadi tersangka penelantaran anak.
"Ya, benar saya pegang, jadi pengacara Ibu Margriet, untuk sementara kasus penelantaran dan anak-anaknya. Saya pengacaranya," kata Hotma Sitompul saat dikonfirmasi soal kasus yang kini ditanganinya.
Hotma mengaku pihak keluarga Margriet yang memintanya untuk menjadi pengacara.
"Penting diketahui, apakah kita minta-minta perkara? Buat kami minta perkara itu pantang. Kami diminta Margriet, anaknya datang sendiri ke Jakarta. Kita harapkan kasusnya tidak berkembang," kata Hotma.
Hotma meminta kepada semua pihak agar tidak berbicara berdasarkan hukum dan fakta atau fitnah yang menyudutkan kliennya.
"Kami mengingatkan semua pihak yang bicara tidak berdasarkan hukum dan fakta dan dugaan, fitnah dan menyudut-nyudutkan klien akan kami minta pertanggungjawabannya," tegas Hotma.
Lalu berapa bayaran yang diterima dari menangani kasus Margriet?
"Kalau anda ditanya gaji juga pasti tidak jawab. Sama, dalam perkara seperti ini, bukan soal uang. Kita membela klien demi temukan kebenaran dan keadilan," ujar Hotma.
Lubang untuk Engeline Sudah Disiapkan
Siti Sarupah atau biasa akrab disapa Ipung kembali menghadirkan saksi dalam kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), bocah yang tinggal di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Bali.
Menurut dia, saksi itu ialah Rahmat Handono.
Rahmat sendiri ialah orang yang kost di rumah Margriet Ch Megawe yang penah tinggal selama tiga tahun.
"Ada Rahmat Handono, itu yang kos di situ lama. Dia juga tahu bagaimana kelakuan Margriet," ucap wanita dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar ini di halaman Mapolda Bali, Senin (22/6/2015).
Menurut dia, saksi ini untuk memberikan keterangan seputar perencanaan pembunuhan, yakni dengan menggali sebuah lubang yang dijadikan liang lahat jasad Engeline.
"Saksi pernah tahu Agus membuang tanah ke depan," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, tanah itu merupakan tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.
Apakah ini merupakan pembunuhan berencana?
Aloisius H Manggol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.