Margriet Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Agus Ingin Kasus Engeline Jadi Jelas
Kami bersama Pak Hotman dan tim kami akan melakukan strategi dalam pembelaan klien kami (Agus).
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Ibu angkat Engeline, (8), Margriet Christina Megawe, (60), sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline, tim kuasa hukum Agus Tay Hamba May (25) yang lebih dulu jadi tersangka akan melakukan sejumlah strategi.
Salah satu kuasa hukum Agus yang bernaung dengan Hotman Paris Hutapea, Habisan Sihombing menyampaikan bahwa Hotman Paris akan bertemu dengan Agus dan Ibu kandungnya yang saat ini berada di Bali.
"Kami bersama Pak Hotman dan tim kami akan melakukan strategi dalam pembelaan klien kami (Agus). Pak Hotman akan segera datang ke Bali untuk bertemu Agus dan ibu kandungnya di Polda Bali," kata Haposan Sihombing, Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).
Haposan juga menerangkan bahwa selain bertemu dengan Agus dan ibu kandungnya, Hotman juga akan bertemu dengan orang tua kandung Engeline yaitu Hamidah. Selain itu langkah cepat yang diambil salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap Agus selama menjalani pemeriksaan tambahan dan meminta hasil dari penyidikan kepolisian agar terungkap dengan jelas.
"Nanti juga akan menemui orang tua kandung adik kita, Engeline, dan juga mendampingi pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Agus, disana kami akan meminta secara detail, secara mendalam, semua diungkap agar ketahuan motif yang dilakukan oleh Ibu Margriet," tambahnya.
Agus adalah pembantu tersangka Margriet yang menurut pengakuannya kepada penyidik bahwa dirinya tidak membunuh Engeline tapi disuruh Margriet mengubur di pekarangan rumahnya dengan imbalan uang Rp 200 juta. Lubang yang sebelumnya sudah ada di pekarangan rumah Margriet sedikit digali lagi untuk bisa memasukkan tubuh Engeline.
Agus dijadikan tersangka karena dalam jenasah Engeline ditemukan pakaiannya dan alat bukti lain yang menjadikan dirinya tersangka sejak ditemukan jenasah Engeline pada 10Juni 2015 lalu.
Kemarin, Minggu (28/6) polisi menetapkan ibu angkat Engeline sebagai tersangka pembunuhan dengan tiga alat bukti yaitu keterangan Agus, hasil forensik dan olah Tempat Kejadian Perkara. ( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.