Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Siswi Madrasah, Muhammad Syafii Terancam 15 Tahun Penjara

Syafii berbuat mesum lagi dengan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Tuban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cabuli Siswi Madrasah, Muhammad Syafii Terancam 15 Tahun Penjara
Surya/Iksan Fauzi
Muhammad Syafii (25), pelaku cabul digiring di Polres Tuban, Selasa (30/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang residivis bernama Muhammad Syafii (25), warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tak juga kapok meski pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena terlibat kasus pencabulan. Syafii berbuat mesum lagi dengan seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Tuban.

Agar korbannya mau diajak melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, seolah tak mengenal korbannya, Syafii mengirim pesan singkat ke ponsel korban.

Pesan yang dikirim berkali-kali dan berisi rayuan gombal itu pun menarik hati korban. Akhirnya, Syafii mengajak korban bertemu di suatu tempat. Pertemuan itu bukannya sekali. Syafii yang pandai merayu gadis itu pun mengajaknya berhubungan intim.

Awalnya korban tidak mau. Namun, rayuan Syafii semakin membuat korban tak berdaya. Syafii pun berhasil mengelabui korban dan memaksanya agar mau memenuhi nafsu bejatnya di ranjang.

"Pelaku telah mengajak korban melakukan hubungan intim sebanyak 12 kali," ujar AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban, Selasa (30/6/2015).

Beberapa bulan kemudian, orang tua korban curiga hubungan asmara anaknya dengan Syafii. Orang tua korban kemudian mendesak supaya anaknya bercerita. Korban kemudian bercerita tentang hubungan intim itu.

"Orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tuban," terangnya.

Polisi menjebloskan Syafii ke sel besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai Pasal 81 dan 82 Undang Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas