Terima SMS Bernada Ancaman, Siti Saksi Kasus Engeline Minta Perlindungan
Siti Sapura mengatakan banyak orang yang tidak menghendaki diriny mendampingi kasus Engeline
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar pertemuan dengan sejumlah saksi dan P2TP2A di kantor P2TP2A Denpasar, Bali, Rabu (1/7/2015).
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan dari anggota P2TP2A Siti Sapura mengenai keberadaan intimidasi terhadap sejumlah saksi yang memberatkan Margriet.
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menyatakan, saat ini sedang dalam tahap mempelajari laporan P2TP2A sekaligus ingin melihat secara langsung para saksi yang konon mengalami intimidasi.
Rencananya, hari ini LPSK akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Setelah meminta keterangan itu, kami baru tahu mengenai tingkat intimidasinya," jelasnya.
"Banyak SMS yang bernada ancaman yang ditujukan kepada saya. Tetapi hal itu tak menyurutkan saya untuk mendampingi mereka," jelas Siti, yang berharap LPSK mampu memberikan keamanan bagi para saksi.
Di sela-sela pertemuan, seorang saksi Rahmat Handono (67) sempat menyampaikan cerita dari mantan petugas keamanan rumah Margriet, Dewa Ketut Raka, mengenai kejadian beberapa jam sebelum ditemukannya jenazah Engeline, Rabu (10/6/2015).
Kata dia, waktu itu petugas keamanan tersebut sedang berada di bagian belakang rumah.
Kebetulan saat berada di bagian belakang, Dewa Raka sedang melihat Margriet terlihat menginjak-injak tanah di sekitar lubang tempat Engeline dikuburkan.
"Dia melihat bu Margriet sedang menginjak-injak tanah di sekitar lubang tempat Engeline dikuburkan," ujar Handono, yang sempat kos di rumah Margriet itu.
Selain melihat Margriet sedang menginjak-injak tanah di sekitar lubang tersebut, kata Handono, Dewa Raka juga sempat melihat Margriet sedang mencium bau di sekitar tempat itu.
"Di terlihat mencium-cium bau, mungkin memastikan jenazahnya bau atau tidak," katanya.
Namun tak berlangsung lama, Margriet segera menyadari kedatangan petugas keamanannya tersebut.
Dari situ, ibu dua anak ini kemudian segera menyuruh Dewa Raka keluar dari dalam rumah dan kembali ke posisnya semula.
"Dia disuruh keluar, saya dengarnya begitu," jelasnya.
Cerita ini juga sempat ia katakan kepada penyidik Polresta Denpasar saat pemeriksaannya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Engeline.
Namun dari penyidik justru tidak menggubrisnya.
Kata dia, waktu itu penyidik mengatakan bahwa Dewa Raka saat diperiksa tak mengatakan apa yang ia katakan.
"Karena hal itu, saya juga sempat ragu. Polisi juga waktu itu menyuruh saya mencabut pernyataan saya dari berita acara pemeriksaan," tuturnya.
Selain disuruh mencabut pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pria yang sudah tiga tahun tinggal di rumah milik ibu angkat Engeline tersebut juga sempat disinggung oleh penyidik mengenai kesaksiannya terhadap Margriet.
Kata dia, seorang penyidik mengatakan kepadanya bahwa Margriet selama ini baik kepadanya.
"Selama ini kan bu Margriet baik kepada kamu, kenapa kamu menyalahkan bu Margriet. Begitu kata penyidik kala itu," jelasnya.
Selain kesaksian itu, ia juga mengatakan, bahwa sebenarnya beberapa minggu sebelum pembunuhan terhadap Engeline, Agus berniat untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai pembantu di rumah tersebut.
Namun, saat itu Margriet tidak mengijinkannya. Ia menyuruh Agus untuk bekerja sebulan lagi.
Berdasakan penuturan Agus kepadanya, ia tak betah lantaran Margriet sering memarahinya.
"Sering marah-marah, jadi katanya mau pindah," jelas dia lagi
Belakangan diketahui bahwa larangan Margriet agar tak pindah ini karena Agus disuruh mengambil tanah di tempat yang kemudian menjadi kuburan Engeline.
"Saya lihat di depan mata sendiri. Setelah tanah diambil dari belakang terus diurug ke depan rumah," kata Handono.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah saksi mengemukakan berbagai tindakan intimidasi yang mereka terima.
Satu di antaranya adalah Siti Sapura. Ia mengatakan banyak orang yang tidak menghendaki dirinya untuk mendampingi kasus Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.