38 Anggota TNI Korban Hercules Dapat Santunan Rp 100 Juta Per Orang
Sebanyak 38 anggota TNI Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Hercules A-1310 mendapat santunan Rp 100 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 38 anggota TNI Angkatan Darat dan Angkatan Udara yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Hercules A-1310 mendapat santunan masing-masing Rp 100 juta.
Direktur Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Adam R Damiri menyerahkan asuransi pada ahli waris anggota TNI di delapan rumah kru Pesawat Hercules, Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh Malang, Sabtu (4/7/2015).
"Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) ini diberikan karena mereka gugur saat menjalankan tugas," kata Adam R Damiri.
Adam menjelaskan, jumlah penerima santunan 38 orang, terdiri dari 12 kru pesawat Hercules A-1310, 10 anggota Paskhas TNI AU, 10 anggota TNI AU dan 6 anggota TNI AD.
"Total senilai Rp 3,8 miliar," kata dia.
Secara simbolis, santunan diberikan pertama kali kepada istri Kapten Penerbang Sandy Permana, dr Fitriana Hapsari, disusul kepada 7 keluarga kru Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh.
Adam menambahkan, santunan diberikan kepada anggota yang gugur dalam bertugas, sedang penumpang sipil dan purnawirawan mendapatkan bentuk santunan berbeda.
"Untuk penumpang sipil tidak ada santunan, sementara untuk purnawirawan kami berikan santunan berupa pemakaman karena beliau tak lagi aktif bertugas di TNI," katanya.
Selain santunan uang, Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh juga memberikan kemudahan bagi putra-putri dari prajurit yang gugur untuk masuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ini untuk putra dan putri anggota yang bertugas di Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh saja, ada santunan berupa beasiswa untuk yang sekolah serta jaminan masuk AURI," tambah Marsma Hadi Cahyanto, Danlanud Abdulrachman Saleh Malang yang ikut dalam penyerahan santunan tersebut.