Setubuhi Siswi SMA di Hutan Malabar, Febby Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tudingan masyarakat bahwa Hutan Malabar selama ini banyak dipergunakan tempat mesum tidak salah
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Tudingan masyarakat bahwa Hutan Malabar selama ini banyak dipergunakan tempat mesum tidak salah, sebab polisi baru saja mendapat pengakuan ini dari seorang pelaku mesum yang mereka tangkap.
Pelakunya adalah Febby Adianto (21). Ia merupakan warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen. Sementara, korbannya seorang pelajar SMA asal Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru yang masih berusia 17 tahun.
“Tersangka pernah menyetubuhi korban di Hutan Malabar,” kata AKP Nunung Anggraeini, Kasubag Humas Polresta Malang, Kamis (9/7/2015) siang.
Persistiwa ini terjadi pada 7 Februari 2015 malam. Kala itu Febby dihubungi korban yang pertemanannya berawal dari konser music di Jl Soekarno Hatta, untuk menjemput di sekolah lantaran jam sekolah korban selesai lebih awal. Febby tentu saja menuruti kemauan ini.
Setelah itu keduanya langsung melaju ke Hutan Malabar. Di sini keduanya menghabiskan waktu, bermadu kasih, sampai terjadi persetubuhan tersebut.
Pengakuan Febby yang sehari-hari berjualan makanan hewan di Pasar Splendid, persetubuhan ini terjadi di bangku taman.
Saat itu situasi Hutan Malabar sedang sepi. Tidak banyak pengunjung yang datang ke sini, dan mampu menjangkau tempat mereka yang berada di pojok taman.
Nunung menambahkan Febby tidak hanya menyetubuhi korban. Pria tukang sablon pakaian ini sering mencabuli korban. Pengakuan Febby pencabulan tersebut sebanyak 12 kali.
“Dua di antaranya adalah persetubuhan,” tambah Nunung.
Selain di Hutan Malabar, Febby juga pernah menyetubuhi korban di Pasar Gandongan, Kecamatan Blimbing.
Persetubuhan ini berlangsung di saat bulan puasa, tepatnya pada Minggu (29/6/2015) sore. Kala itu keduanya sedang ngaburit.
Namun ulah Febby ini berujung penjara, karena orangtuan korban tidak terima.
Awalnya orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya yang sering pulang malam.
Saat didesak, korban pun mengaku sudah dicabuli berulangkali oleh Febby.
Akibat perbuatan ini, Febby dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 82 dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga terancam hukuman penjara hingga 15 tahun akibat perbuatannya ini.