Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wisatawan Tewas Usai Tenggak Mikol, Polsek Kuta Periksa Club Oscar

kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait kandungan metanol dalam minuman yang disajikan club Oscar Legian Kuta

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dua Wisatawan Tewas Usai Tenggak Mikol, Polsek Kuta Periksa Club Oscar
Kompas.com
Ilustrasi minuman beralkohol. 

TRIBUNNEWS.COM.MANGUPURA - Kapolsek Kuta, Kompol IB Dedy Januarta mengungkapkan kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait kandungan metanol dalam minuman yang disajikan club Oscar Legian Kuta, Badung, Bali.

"Kita sudah periksa saksi, di antaranya bartender, pemilik, pramusaji dan saksi pelapor. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada Tribun Bali, didampingi Kanit Reskrim Kuta, AKP I Dewa Tagel Wijasa, Selasa (21/7/2015).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, dalam menentukan status tersangka, polisi harus bisa membuktikan adanya unsur kesengajaan.

Selain itu, dalam penyelidikan saat ini, petugas juga mendalami pemahaman pemilik dan pegawai tentang bahayanya konsumsi metanol.

Petugas juga akan mendatangkan sejumlah saksi ahli yakni dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan kedatangan saksi ahli, diharapkan dapat diketahui tingkat batasan konsumsi miras berbahan metanol.

Selain mendatangkan saksi ahli, polsek juga sudah mengantongi hasil autopsi jenazah.

Berita Rekomendasi

Kapolsek juga telah meminta tiga orang untuk wajib lapor.

Apabila memang terbukti menu minuman mengandung alkohol metanol berkadar tinggi, maka pemilik dan pegawai bartender bisa menjadi pelaku.

"Kita akan kumpulkan saksi ahli dan bukti-bukti. Kita harap nanti bisa segera memecahkan kasus ini. Pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi dari wisman Rusia yang diduga meninggal akibat mengkonsumsi minuman tersebut," jelas Dedy.

Guna mengantisipasi adanya konsumsi zat metanol oleh wisatawan mancanegara maupun domestik, Polsek akan melakukan kerjasama dengan BPOM.

Apabila sebuah cafe atau club menyajikan 10 item minuman racikan, maka seluruh menu tersebut harus diuji terlebih dahulu.

Setelah diuji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh BPOM, maka club atau cafe baru bisa menjualnya.

"Kalau ada tambahan menu lain lagi yang mengandung alkohol, maka menu yang baru itu juga harus diuji BPOM. Setelah permasalahan kasus miras bermetanol ini, kita akan lakukan MoU dengan BPOM. Seluruh club di Kuta menjual minuman racikan sendiri, jadi perlu diawasi kelayakannya," papar Dedy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas