Menkes: Curigailah Dokter yang Anjurkan Pasien Beli Obat ke Apotek Tertentu
Salah satu permasalahan yang sempat mencuat di kota Tanjungpinang beberapa bulan lalu adalah, anjuran dokter kepada pasien
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pasien yang masuk dalam kepesertaan Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS), belakangan ini kerap mengeluhkan beberapa permasalahan seputar layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS.
Salah satu permasalahan yang sempat mencuat di kota Tanjungpinang beberapa bulan lalu adalah, anjuran dokter kepada pasien untuk membeli obat di apotek tertentu.
Padahal, pengadaan obat-obat tersebut sudah termasuk dalam layanan BPJS.
Permasalahan tersebut mendapat sorotan khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Nila Djuwita F Moeloek saat berkunjung ke Tanjungpinang, Jumat (24/7/2015).
Nila menilai, jika ada dokter yang menganjurkan pasiennya membeli obat lain di apotek tertentu, maka dokter tersebut diduga bisa terlibat dalam praktik gratifikasi.
"Yah, itu tidak dibenarkan. Semua biaya pengobatan para pasien BPJS ditanggung pemerintah. Kalau ada dokter yang menyuruhkan pasiennya membeli obat di apotek tertentu maka dokter tersebut diduga bisa terlibat tindakan gratifikasi," kata Nila ketika dimintai tanggapan oleh awak media.
Nila tidak membantah kalau anjuran-anjuran demikian sudah sering dipraktikkan oleh para dokter.
Karena itu dia berulang kali mengingatkan para pasien untuk langsung memprotes atau membuat laporan jika mengalami kasus-kasus seperti itu.
"Kalau dokter menganjurkan pasien BPJS untuk membeli obat di apotek tertentu maka ada kemungkinan dia bekerja sama dengan apotek atau perusahaan obat itu. Yah, tentu sang dokter menerima komisi dari sana. Nah, itulah yang disebut ada kemungkinan terjadi gratifikasi," tegas Nila lagi.(*)