Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Tangkap Dua Anak Jalanan Asal Garut Pelaku Pemerasan di Jalan Braga

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengamankan dua anak jalanan yang tengah memeras di Jalan Braga, Bandung. Setelah diperiksa, mereka dari Garut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Ridwan Kamil Tangkap Dua Anak Jalanan Asal Garut Pelaku Pemerasan di Jalan Braga
Kompas.com
Wali Kota Bandungm, Ridwan Kamil saat Bersepeda. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengamankan dua anak jalanan yang tengah memeras di Jalan Braga, Bandung. Setelah diperiksa, keduanya berasal dari Garut.

"Boleh ke Bandung asal berkegiatan, mau sekolah atau ada kegiatan usaha. Jangan pengangguran. Jangan kayak kemarin banyak anak jalanan. Pas saya samperin, (mereka) dari Garut. Lontang-lantung teu paruguh. Saya tangkap dua orang karena meras di depan mata saya di Jalan Braga," ujar Ridwan usai halal bihalal dengan pegawai Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (27/7/2015).

Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, anak jalanan yang ditangkapnya sudah diserahkan ke Satpol PP. Berdasar pantauan di lapangan, Emil menilai tak hanya anak jalanan, pengunjung alun-alun yang melanggar aturan diketahui bukan warga Bandung.

"Tadi malam pukul 11.00, di alun-alun, saya melihat yang melanggar aturan bukan orang Bandung," tutur Emil.

Sebagai kota yang terbuka, Bandung tidak bisa menolak urbanisasi. Namun, ia mengimbau mereka yang tanpa modal atau keahlian untuk tidak ke Bandung. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung pun akan melakukan operasi yustisi.

"Dengan operasi yustisi, kita ingin memastikan, mereka ke Bandung itu ada urusan apa," tuturnya.

Menurut data Disdukcapil, operasi yustisi selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu (25/7/2015), mendapati bahwa 750 pendatang di Terminal Cicaheum tidak memiliki KTP Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah itu, 24 pendatang tidak memiliki KTP. Bagi pendatang yang tak memiliki KTP, Disdukcapil memberikan sanksi tegas berupa biaya denda Rp 50.000. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan. (Kontributor Kompas.com Bandung, Reni Susanti)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas