LPj PBNU Sisakan Masalah, 27 PWNU Tuntut Pleno Ulang
Meski LPJ PBNU periode 2010 - 2015 dalam Muktamar ke-33 NU sudah diterima, namun masih menyisakan sejumlah masalah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Meski LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) PBNU periode 2010 - 2015 dalam Muktamar ke-33 NU sudah diterima.
Namun, masih manyisakan masalah. Buktinya, beberapa PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) meminta agar pleno LPJ tersebut digelar ulang.
Alasannya, dalam pleno tersebut para muktamirin tidak menyampaikan pemandangan umumnya.
"Kami sangat menyesalkan langkah pimpinan sidang yang melakukan rekayasa penerimaan LPJ. Karena peserta muktamar tidak diberi kesempatan untuk memberikan pandangannya terhadap LPJ tersebut," kata Ketua PWNU Banten, KH Makmur Masyhar di Media Center, Selasa (4/8/2015).
Hal senada dilontarkan KH Syahrudin Makki, Ketua PWNU Papua Barat.
Menurutnya, rapat pleno LPJ tersebut terkesan dikondisikan.
Dia menolak klaim dari PBNU bahwa LPJ PBNU periode 2010-2015 sudah diterima muktamirin.
Lelaki asal Papua Barat ini mengklaim tuntutan pembacaan LPJ ulang itu didukung 27 PWNU lainnya.
"Di forum pleno tadi malam (Senin malam), yang menyetujui LPj PBNU bukan peserta resmi," tegasnya.
KH Makmur Masyhar lebih keras lagi berkomentar. Menurutnya, ulah pejabat Rais Aam KH Mustofa Bisri yang menangis sampai mencucurkan air mata dalam rapat pleno pembahsan tatib sebagai sesuatu yang tidak layak.
"Yang layak menangis itu kami-kami ini. Kami datang ke muktamar untuk ikut melakukan proses muktamar secara bermartabat. Tapi yang kami alami sungguh mengecewakan. Mulai registrasi kami yang didiskriminasi sampai rekayasa rapat pleno pertanggungjawaban yang tidak prosedural," tandas KH Masyhar.
Diberitakan sebelumnya, rapat pleno LPN PBNU periode 2010 - 2015 yang digelar di Alun-alun Jombang berjalan mulus, Senin (3/8/2015) jelang tengah malam.
Hal itu berbanding terbalik dengan pleno pembahasan tata-tertib yang berlangsung sangat alot dan memakan waktu berjam-jam.
Ribuan muktamirin langsung menyetujui LPj, usai dibacakan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siradj selama sekitar 2 jam.