Panwas Temukan Nama Calon Wakil Bupati Berbeda
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jember menemukan perbedaan penulisan nama bakal calon wakil bupati, Abdul Muqit Arif.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jember menemukan perbedaan penulisan nama bakal calon wakil bupati, Abdul Muqit Arif.
Perbedaan penulisan nama itu antara di ijazah SMA dan KTP milik pengasuh pondok pesantren Al-Falah Desa Karangharjo Kecamatan Silo itu.
Di ijazah SMA tertulis nama Muhammad Muqit, sementara di KTP tertulis nama Abdul Muqit Arif.
Dalam Pilkada Jember 9 Desember 2015, Muqit berpasangan dengan Faida.
Sebagai syarat pendaftaran, masing-masing bakal calon harus menyerahkan sejumlah berkas, termasuk ijazah dan KTP.
Setelah itu, KPU dan Panwaslih melakukan verifikasi terhadap semua berkas.
"Ternyata dalam pemeriksaan itu, kami temukan adanya perbedaan penulisan di ijazah dan KTP," ujar anggota Panwaslih Jember Nur Ellya Anggraeni, Selasa (4/8/2015).
Temuan tersebut sudah diberitahukan kepada KPU Jember. Sebab KPU-lah yang berwenang menghubungi calon untuk memberitahukan kekurangan atau kekeliruan berkas yang diterima.
Terkait temuan itu, Ketua KPU Jember Ahmad Anis sudah memberi tahu Muqit melalui penghubung/leason officer (LO) pasangan Faida - Muqit.
Dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah, masing-masing pasangan harus menyerahkan nama LO yang menjadi penghubung antara pasangan calon dan KPU.
"Penelitian sudah dilakukan, dan terkait adanya perbedaan nama ini sudah kami beritahukan kepada LO pasangan itu," ujar Anis.
KPU Jember memberi waktu kepada Muqit untuk memperbaiki perbedaan nama itu hingga 7 Agustus 2015.
Anis menduga bisa saja terjadi kekeliruan penulisan di salah satu berkas, apakah ijazah atau KTP.
Karenanya, pihak yang bersangkutan harus memberikan keterangan nama, mana yang dipakai, dan ada keterangan perbaikan untuk berkas yang keliru.