Sebelumnya Erry Nuradi Telah Mengingatkan Gubernur Non Aktif Gatot Pujo Nugroho
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku, telah mengingatkan Gatot terkait dengan laporan bansos
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MEDAN-Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku, telah mengingatkan Gatot terkait dengan laporan pertanggungjawaban aliran dana bantuan sosial pada 2011-2013. Erry menyampaikan kepada Gatot soal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan berupa dana bansos fiktif sebesar Rp98 miliar.
"Tugas wakil kepala daerah memberi masukan pada kepala daerah. Saya sudah mencoba menyampaikan hal itu, tapi keputusan di tangan pimpinan," kata Erry di gedung Kejaksaan Agung.
Erry mengaku tak tahu soal aliran dana bansos ini. Dana bansos dianggarkan saat dia belum mendampingi Gatot. Untuk diketahui, Gatot menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Gubernur Syamsul Arifin yang juga terjerat kasus korupsi pada 2011. Gatot dan Erry naik menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur pada Juni 2013.
"Jadi, sebelumnya tentu kami tidak memahami dan tidak mengetahui. Tapi, kami tetap memberikan teguran kepada lembaga penerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban," ujar Erry.
Ia menjelaskan, dari hasil rekapitulasi laporan bansos, Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menemukan sekitar Rp 50 miliar dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara 2013 mengungkap aliran dana bansos janggal. BPK menganggap penyaluran dana bansos Rp 380,4 miliar dianggap melanggar peraturan. Dana Rp 75,1 miliar bantuan tak kunjung dipertanggungjawabkan.Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos di Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013. Penyidik Kejagung tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.
"Tidak tertutup kemungkinan memasuki babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu (5/8), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya.
"Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan. Kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro dan kontra," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Widyo menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan menunggu laporan dari satgassus. Ia berjanji bahwa pihaknya akan menjelaskan ke publik mengenai perkara tersebut nantinya.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sampai sekarang masih dalam tahap penghitungan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus yang ditangani Kejagung berbeda dengan yang ditangani KPK. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN di Medan dalam persidangan perkara bansos