Delapan Bulan, KPPBC Kudus Sita 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal
hasil penindakan rokok ilegal di Jepara, kemarin, diperkirakan mencapai Rp 533.279.600, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310,374 juta
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Humas KPPBC Kudus, Deyna K, mengatakan jumlah total nilai barang, dari hasil penindakan rokok ilegal di Jepara, Kamis (13/8) kemarin, diperkirakan mencapai Rp 533.279.600, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310,374 juta.
Dikatakan, pelaku diduga melanggar pasal 50 UU 11/1995, sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007 tentang Cukai.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Dan pidana denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali, dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," terangnya.
Dipaparkan lebih lanjut, selama 2015 KPPBC Kudus telah melakukan 33 penindakan. Dari puluhan penindakan itu, total nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp4.988.598.528.
Sementara jumlah total potensi kerugian negara sebesar Rp2.828 miliar.
"Sedang jumlah rokok ilegal yang diamankan, total sebanyak 4.165.334. Terdiri dari 3.983.530 batang jenis SKM, dan 181.804 batang jenis SKT. Serta 2.981.000 gram tembakau iris (TIS)," urainya. (*)