BPJS Ketenagakerjaan Bayar Asuransi Karyawan PT Pos Korban Trigana
BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua.
"Kami sudah lakukan verfikasi, ada empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka akan mendapat santunan asuransi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis (20/8/2015).
Menurut Dharmadi, keempat karyawan PT Pos Indonesia itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung I. Keempat karyawan perusahaan logistik nasional itu dinilai tengah bertugas saat kecelakaan terjadi.
Berdasarkan aturan, peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan, baik berakibat meninggal dunia maupun luka-luka, berhak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan peraturan, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Dharmadi.
Ia menyebutkan, santunan itu akan disampaikan kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. Selain itu pihaknya pun mengalokasikan dana tambahan, dana pengganti transportasi, biaya pemakaman dan bea siswa bagi anak-anak para korban.
"Setelah ada kepastian, kami siap membayarkan klaim itu dalam waktu tidak melebihi satu pekan," kata Dadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.