Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Asuransi Karyawan PT Pos Korban Trigana

BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Bayar Asuransi Karyawan PT Pos Korban Trigana
AFP/STR
Tim Penyelamat mengevakuasi korban kecelakaan pesawat Trigana Air ATR 42-300 di pegunukan kawasan Oksibil Selasa (18/8/2015). Pesawat Trigana Air ATR 42-300 yang semula dinyatakan hilang akhirnya ditemukan pada 18 Agustus dalam keadaan hancur di kawasan Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua. Kecelakaan tersebut menelan korban 54 orang tewas. AFP PHOTO 

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandung siap membayarkan asuransi kecelakaan kerja bagi empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua.

"Kami sudah lakukan verfikasi, ada empat karyawan PT Pos Indonesia yang meninggal dunia dalam peristiwa itu. Mereka akan mendapat santunan asuransi sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala BPJS Cabang Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis (20/8/2015).

Menurut Dharmadi, keempat karyawan PT Pos Indonesia itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung I. Keempat karyawan perusahaan logistik nasional itu dinilai tengah bertugas saat kecelakaan terjadi.

Berdasarkan aturan, peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan, baik berakibat meninggal dunia maupun luka-luka, berhak memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan peraturan, maka yang bersangkutan akan mendapat santunan 48 kali dari gaji yang dilaporkan atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Dharmadi.

Ia menyebutkan, santunan itu akan disampaikan kepada ahli waris keluarga yang bersangkutan. Selain itu pihaknya pun mengalokasikan dana tambahan, dana pengganti transportasi, biaya pemakaman dan bea siswa bagi anak-anak para korban.

"Setelah ada kepastian, kami siap membayarkan klaim itu dalam waktu tidak melebihi satu pekan," kata Dadi. 

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas