Wali Murid Belum Puas Penyelesaian Dugaan Pungli SDN Bandungrejosari
Persoalan pungutan yang terjadi di SDN Bandungrejosari 1 Malang, masih belum tuntas meski sudah dibawa ke DPRD Kota Malang.
Editor: Sugiyarto
Selain itu, dugaan tersebut lantaran uang hasil pembelian langsung dikelola oleh sekolah, bukan oleh Komite Sekolah, ataupun Paguyuban.
Uang hasil pembelian disetorkan kepada Bendahara Paguyuban, lalu diserahkan kepada sekolah.
“Besarannya berbeda-beda tiap kelas,” kata Eko yang juga dosen di Universitas Merdeka ini.
Besaran itu meliputi, Rp 450.000 untuk kelas 1, Rp 150.000 untuk kelas dua yang kemudian diturunkan menjadi Rp 100.000, lalu untuk kelas 3 sampai enam sebesar Rp 100.000.
"Kami hanya ingin meluruskan aturan yang benar karena banyak kejadian, kalau dibiarkan bisa dicontoh dimana-mana,” tambahnya.
Ada informasi SDN Bandungrejosari 1 Malang mengadakan pertemuan bersama wali murid, lalu menyodorkan surat pernyataan tentang pembelian komputer.
Pertama yang diminta pihak sekolah adalah Paguyuban Wali Murid kelas 1, lalu berurutan ke jenjang kelas yang lainnya.
Namun ada wali murid yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri Bandungrejosari 1 Malang, Dra Puji Wahyuni Mpd memastikan bahwa persoalan ini sudah dibahas di DPRD Kota Malang.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa persoalan yang terjadi adalah kurang komunikasi antara sekolah dan wali murid.
Oleh karena itu, ia memutuskan secara internal persoalan ini.
Sebelumnya, sejumlah wali murid yang merupakan perwakilan Paguyuban Wali Murid SDN Bandungrejosari 1 mendatangi SDN Bandungrejosari 1, Rabu (19/8/2015).
Mereka memprotes maraknya pratik pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
Padahal, Wali Kota Malang, M Anton secara tegas melarang praktik pungutan ke wali murid di tingkat SD dan SMP.
Pemkot Malang sudah menerapkan sekolah gratis untuk SD dan SMP.
Pada 2015 ini, alokasi anggaran untuk Dinas Pendidikan mencapai Rp 178 miliar, sekitar Rp 70 miliar untuk kebutuhan sekolah gratis.