12 Jenis Pempek Palembang, 71 Motif Songket dan Tenun Dipatenkan
Akhirnya, kuliner khas Palembang yang dikenal luas, yakni pempek berhasil dipatenkan melalui surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Damayanti Pratiwi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Akhirnya, kuliner khas Palembang yang dikenal luas, yakni pempek berhasil dipatenkan melalui surat hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui surat tersebut, ditetapkan 12 jenis pempek sebagai hasil kebudayaan rakyat yang berasal dari Palembang.
Satu di antaranya, yakni pempek tunu atau yang banyak dikenal sebagai pempek panggang.
Tak hanya pempek, Palembang juga berhasil mematenkan 71 motif songket, 10 motin tenun tajung, 14 motif tenun blongsong, empat motif tenun jumputan, dan batik Palembang.
Dengan dipatenkannya pempek, motif songket, serta serta puluhan makanan khas lainnya di Palembang, maka semua hasil kebudayaan rakyat tersebut tak dapat diklaim oleh daerah lain.
"Dengan paten ini, maka kita pastikan pempek, motif songket, dan makanan lainnya tidak akan diklaim daerah lain sebagai hasil kebudayaannya. Maka, tidak akan ada lagi pempek Lampung atau Jambi. Kalaupun ada makanan serupa, tidak bisa disebut pempek," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang H Harnojoyo ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2015).
Pengajuan paten terhadap sejumlah hasil kebudayaan Palembang ini dilakukan 13 Februari 2014 lalu.
Surat hak cipta baru diambil oleh Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hefni, Jumat (21/8/2015) lalu.
Syahrul yang juga mendampingi Harnojoyo ketika menjelaskan pada sejumlah awak media mengatakan, paten tersebut berlaku dari mulai dikeluarkannya surat hak cipta tersebut dengan waktu perlindungan hingga 50 tahun mendatang.
"Setelah mendekati 50 tahun akan kita urus lagi agar surat hak cipta ini diperbarui, apalagi jika ada penambahan jenis dan motif baik dari makanan ataupun tenun," terangnya.
Jika nanti, ke depannya ada saja pihak dari luar Palembang yang mengklaim atau menjiplak semua hasil kebudayaan Palembang ini, mereka akan terkena pasal dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ia pun menambahkan, jika saja ada yang ingin mengklaim atau membuka bisnis dengan sejumlah hasil kebudayaan Palembang ini, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka tangan untuk menerimanya.
"Namun, harus sesuai dengan aturan dan pembayaran royalti yang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam UU tersebut. Jika tidak, maka akan ada sanksi pidana dan denda hingga Rp 500 juta bagi siapa saja yang menjiplak," tuturnya.
Ke depan pun, Syahrul mengatakan pihaknya akan kembali meneliti sejumlah hasil kebudayaan Palembang yang perlu dipatenkan, seperti alat tenun songket ataupun alat pemotong pempek.
"Jika memang itu hasil kebudayaan kita, bisa kita ajukan lagi. Juga termasuk jika ternyata ada jenis pempek yang belum dipatenkan, akan kita susulkan untuk dipatenkan juga," ucapnya.
Berikut 12 Jenis Pempek yang Sudah Dipatenkan:
- Pempek Panggang
- Pempek Lenjer
- Pempek Telok Besar
- Pempek Kapal Selam
- Pempek Fistel
- Pempek Tahu
- Pempek Adaan
- Pempek Kulit
- Pempek Otak-otak
- Pempek Kering
- Kelesan Kerupuk
- Kodo-godo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.