Berharap Dapat Uang Sambilan dari Aceh ke Medan, Bahtiar Malah Dihukum Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur, pada sidang Senin (24/8/2015).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba tersebut karena membawa ribuan pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Abdul Hadi Nasution SH dan hakim anggota M Arif Kurniawan SH serta Mukhtar SH secara bergiliran membacakan putusan terhadap terdakwa. Jalannya persidangan yang terbuka untuk umum itu disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang, Amir Syarifuddin SH.
Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa merusak kehidupan generasi bangsa dan sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menunjukkan penyesalannya di muka persidangan. Terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan perubahan di masa akan datang.
Mengingat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengadili terdakwa bersalah pemukafatan jahat untuk menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dengan pidana hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang sedari awal masuk persidangan terlihat menutup mata dan menundukkan wajahnya usai mendengar putusan hakim mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Terdakwa Bahtiar Joni (37) kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (24/8/2015) mengaku menyesal atas perbuatannya, karena berharap sambilan jalan dari Aceh ke Medan mendapatkan uang, ternyata berakhir di jeruji besi.
"Saya menyesal sekali, berharap dapat uang sambilan jalan dari Aceh ke Medan ternyata harus menjalani hidup dalam penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang terdiri dari Mariono SH (Kasipidum), Muhammad Arfi SH (Kasie Intel) dan Ulli Fadil (Jaksa fungsional) pada sidang terbuka di Pengadilan Kualasimpang, Senin (3/8/2015) lalu menuntut hukuman mati kepada kurir narkoba, Bahtiar Joni (37) warga Dusun Simpang Proyek, Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Aceh Timur.(md)