Kelabuhi Pembeli, Pedagang Daging Celeng Sebut Daging Sapi Impor
jika ada pembeli yang tanya atau komplain karena warna dagingnya terlalu merah, dia menyebut bahwa itu daging sapi impor
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus penjualan daging sapi yang bercampur daging Celeng di Wonokromo Surabaya, sudah dilimpahkan dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (25/8/2015).
Dua tersangka, Setyo Budi dan Eko Sugianto dan sejumlah barang bukti juga diserahkan penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
"Sebelum dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, dua tersangka terlebih dulu kami periksa," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Djoko Darmawan.
Dalam pemeriksaan, Jaksa bertanya tentang cara penjualan daging celeng yang dilakukan tersangka. Ternyata, mereka menjualnya sebagai daging sapi.
"Menurut tersangka, jika ada pembeli yang tanya atau komplain karena warna dagingnya terlalu merah, dia menyebut bahwa itu daging sapi impor. Dan ternyata, kebanyakan konsumen percaya begitu saja," ungkap Andi Surya, JPU dalam perkara ini.
Pemeriksaan tersangka berlangsung sekitar satu jam, sejak pukul 11.00. Setelah itu, dua tersangka langsung dikirim ke Medaeng sambil menunggu jadwal persidangan.
"Sekarang kami mulai menyiapkan materi dakwaan dan secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera disidangkan," lanjut Surya.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun dan atau dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pedagang yang menjual daging sapi dengan harga murah. Polisi yang melakukan penelusuran ternyata menemukan daging celeng yang dijual di tempat itu.
Pelaku mulanya berdalih daging sapi yang dijualnya merupakan daging impor sehingga harganya lebih murah dibandingkan daging sapi lokal. Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku untuk memasarkan daging celeng.
Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Penjernihan 38. Hasilnya, ditemukan enam freezer yang digunakan menyimpan sekitar 500 Kg daging celeng.
Daging tersebut dipisah dengan dibungkus plastik dengan berat antara 15-16 Kg.