Dipukul Gagang Pistol, Kepala Desa Laporkan Polisi Mobil Perhutani
Kepala Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng, Musyafak kini menjadi tersangka pelaku tindak pidana illegal logging.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kepala Desa Kedungwangi Kecamatan Sambeng, Musyafak kini menjadi tersangka pelaku tindak pidana illegal logging.
Ia tidak bermasalah dengan polisi, namun kepala desa nyentrik ini melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadapnya yang dilakukan, Tacuk (42), Polisi Mobil (Polmob) KPH Mojokerto yang turut menangkapnya Rabu (26/8/2015) dini hari itu.
Pasalnya, menurut Musyafak, saat ia bersama sopir, Eri Setiawan ditangkap, petugas Perhutani, Tacuk dan kawan-kawannya sampai harus melakukan pemukulan.
Bahkan petugas juga memukulkan gagang pistol ke kepala Musyafak.
Akibat penganiayaan itu, Musyafak mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala.
"Saya dikeroyok, dipukul dan ditutuk dengan gagang pistol," ungkap Musyafak.
Musyafak tidak terima dengan sikap arogan yang dilakukan petugas Perhutani dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Musyafak resmi melaporkan kejadian itu ke polisi dengan tudingan petugas Perhutani melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Kepada Surya (Tribunnews.com Network), Musyafak menunjukkan luka di kepala bagian kiri atas yang luka robek dan harus dilakukan tindakan medis dengan empat jahitan.
"Ini kepala saya bocor dan sampai harus dijahit," kata Musyafak.
Ia tidak terima dengan tindakan oknum Perhutani karena sampai harus melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Penyidik reskrim unit II sudah memintakan visum korban di Rumah Sakit RSUD dr Soegiri.
"Tadi sudah kita visum dan dijahit sampai empat jahitan," kata sumber polres.
Sementara itu, Paur Subbag Humas, Ipda Raksan dikonfirmasi Surya, Kamis (27/8/2015) menegaskan, laporan korban yang juga tersangka illegal loging tetap ditangani secara profesional.
Artinya, tindakan pidana tersangka tetap diproses. Laporan tersangka yang melaporkan petugas Perhutani ke polres dengan tuduhan penganiayaan secara bersama atau 170 KUHP juga ditangani penyidik.
"Kita bertindak profesional. Dan itu hak tersangka melaporkan petugas karena merasa telah dianiaya. Kasus hukum kedua-duanya sama-sama berjalan," tegas Raksan.
Tinggal penyidik masih harus memintai keterangan terlapor, yakni dari oknum Perhutani dan juga sejumlah saksi lainnya.