Ketua DPRD Kota Mojokerto Digusur Yuniornya
Setelah setahun menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno harus menyerahkan kepada yuniornya, Purnomo
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Setelah setahun menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno harus menyerahkan kepada yuniornya, Purnomo yang semula menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP.
Mantan Ketua DPC PDIP ini harus legowo menjabat anggota dewan non struktural. Karena posisi Ketua Fraksi PDIP kini diduduki Febriana Meldyawati yang tak lain adalah Ketua DPC PDIP Kota setempat.
Pergantian struktur di lembaga wakil rakyat ini diduga tak lepas dari kegagalan Yunus mengamankan posisinya sebagai Ketua DPC PDIP dalam Muskercab pemilihan ketua beberapa waktu lalu.
DPP PDIP akhirnya mempercayakan struktur partai diisi Meldyawati menggantikan Yunus Suprayitno yang menempati kursi ketua kala itu.
Hal itu juga dipertegas dengan keluarnya rekomendasi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang menunjuk Purnomo mengisi kursi pimpinan dewan.
Hanya saja rekom itu sampai ke tangan DPC beberapa jam setelah Yunus dilantik menjadi Ketua DPRD setahun lalu.
Meski demikian, dugaan adanya silang sengkarut di tubuh partai ini buru-buru ditepis oleh Meldyawati.
"Rekom pergantian ketua ini bukan karena faktor internal. Malah rekom DPP ini turun justru pada era Pak Yunus menjadi Ketua DPC," tepisnya kepada wartawan sebelum mengikuti sidang Paripurna dengan agenda pergantian ketua, Kamis (27/8).
Menurut Meldyawati, ini hanya melaksanakan rekom partai bukan karena yang lain. Meldyawati mengakui jika rencana pergantian ini berlarut-larut sehingga pihaknya menyampaikan masalah ini ke DPP hingga akhirnya agenda ini dipercepat.
Upaya percepatan pergantian ini sulit ditolak. Pagi kemarin, Purnomo bersama sejumlah anggota dewan segera menghadap wali kota.
Langkah lobi-lobi ini dimungkinkan bagian skenario mempercepat pergantian ketua.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, mekanisme pergantian ketua ini diusulkan DPRD melalui sidang paripurna diteruskan ke gubernur untuk mendapat persetujuan.
"Usulan pergantian ini diajukan ke wali kota diteruskan ke gubernur. Dalam 21 hari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) gubernur sudah memberikan keputusannya," jelas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.