Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tuding KPU Surabaya Gegabah Diskualifikasi Rasiyo-Abror

Tidak lolosnya pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam verifikasi yang dilakukan KPU Surabaya, membuat Risma - Wishnu tak punya pesaing

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in PDIP Tuding KPU Surabaya Gegabah Diskualifikasi Rasiyo-Abror
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DAFTAR PILWALI - Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana diarak naik becak saat akan daftar di KPU Surabaya Jl Adityawarman, Minggu (26/7/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tidak lolosnya pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam verifikasi yang dilakukan KPU Surabaya, membuat Tri Rismaharini - Wishnu Sakti Buwana, tak punya pesaing. Pilkada Surabaya yang rencananya digelar 9 Desember 2015 pun berpotensi gagal lantaran hanya ada calon tunggal.

Tim pemenangan Pasangan Risma-Whisnu merespons cepat keputusan KPU mendiskualifikasi Rasiyo-Abror.

Keputusan KPU disebut sebagai langkah ceroboh serta gegabah sehingga bisa berdampak besar bagi masyarakat Kota Surabaya.

Juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu, Didik Prasetyono menyatakan bahwa keputusan KPU yang menyatakan lawan Risma-Whisnu tidak memenuhi syarat adalah fatal.

"Terkait rekomendasi, KPU juga berasama Panwas menyatakan bahwa rekomendasi hasil scaning dari surat asli dan menyatakan menerima pada 11 Agustus lalu," kata Didik, Minggu (30/8/2015).

Namun kini rekomendasi tersebut digunakan untuk menggagalkan pasanga Rasiyo-Abror.

Berita Rekomendasi

Didik menegaskan, bahwa pada penutupan perpanjangan pendaftaran itu, KPU menerima. Berarti secara administratif sudah memenuhi syarat.

Didik menyinggung bahwa rekomendasi asli itu hilang. "Jika kemudian rekom asli hilang dan dibuat pengganti pasti tentu berbeda. Namun secara substansial seharusnya tidak dipermasalahkan. Wong sudah ada pernyataan dari Ketua Umum PAN juga," ujar Didik.

Didik yang mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu menambahkan bahwa penerimaan berkas oleh KPU itu sudah cukup valid sehingga lolos verifikasi administrasi.

Kalau kemudian dilakukan verifikasi faktual, itu untuk dikonfirmasikan ke pihak terkait.

"Perlu verifikasi administratif. Seperti ijazah yang dilampirkan harus di legalisisasi. Caranya dengan verifikasi ke sekolah dan Dinas Pendidikan. Hal ini menandakan keabsahan berkas tersebut," kata Didik.

Pria yang juga pengurus DPC PDIP Surabaya ini mendesak agar Bawaslu RI dan KPU RI untuk turun aktif memberikan pedoman kepada jajaran dibawahnya terkait tahapan Pilkada. Agar KPU di daerah bisa mencerna teknis dan aturan dengan benar. Biar semua jernih.

Dia juga mendesak KPU RI dan Bawaslu RI memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara Pemilu yang merusak proses Demokrasi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas