Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rismaharini - Whisnu Jadi Calon Tunggal Lagi karena Rasiyo - Abror Tidak Lolos

Pasangan bakal calon wali kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) gagal menjadi calon wali kota untuk menantang Risma-Wisnu

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Rismaharini - Whisnu Jadi Calon Tunggal Lagi karena Rasiyo - Abror Tidak Lolos
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). Dengan adanya pendaftaran bakal calon yang di usung partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu, pilkada Surabaya terhindar dari calon tunggal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan bakal calon wali kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid (koalisi Demokrat-PAN) gagal menjadi calon wali kota untuk menantang Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

KPU Kota Surabaya memutuskan tidak meloloskan Rasiyo-Abror dalam rapat pleno penetapan bakal calon, Minggu (30/8/2015).

"Jadi pasangan ini tak memenuhi kualifikasi sebagai calon wali kota Surabaya," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, Minggu (30/8/2015).

Pasangan Rasiyo-Abror yang baru muncul saat perpanjangan pendaftaran, dinyatakan tak mampu memenuhi persyaratan pencalonan.

Surat rekomendasi PAN untuk pasangan ini bermasalah karena KPU melihat bahwa rekomendasi hasil scaning yang digunakan untuk mendaftar, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli PAN.

Rekomendasi asli itu baru diserahkan saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Berita Rekomendasi

Sementara rekomendasi hasil cetakan email yang discaning, disertakan saat penutupan pendaftaran calon di masa perpanjangan 11 Agustus 2015.

Tidak identiknya rekomendasi itu diketahui setelah KPU melakukan verifikasi faktual.

Sejumlah masalah ditemukan di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai, semua berbeda antara rekomendasi hasil scaning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas