Pak Kades Pimpin Warganya Berjudi
Mestinya pemimpin itu patut menjadi panutan yang baik. Tidak dengan Suparto (42) seorang Kepala Desa Rejosari Kecamatan Deket ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Mestinya pemimpin itu patut menjadi panutan yang baik. Tidak dengan Suparto (42) seorang Kepala Desa Rejosari Kecamatan Deket ini.
Ia bahkan memimpin judi di desanya sendiri. Naas, Suparto digerebek bersama tiga warganya sendiri saat menggelar judi di depan rumah Ali Maksum Desa Rejosari RT 03 RW 02 Deket, Selasa (8/9) dini hari. Warga sengaja melaporkan kepala desanya yang dinilai gemar berjudi. Bahkan tak segan - segan main bersama warganya.
Laporan itu akhirnya ditindak lanjuti personil polres dengan menggelar patroli ke wilayah Desa Rejosari. Benar, di depan rumah Ali Maksum didapati ada orang yang sedang menggelar judi domino. Arena judi langsung dikepung polisi dari segala arah yang membuat para pelaku, termasuk sang Kepala Desa, Suparto.
Suparto (42) Kades, Sudarman (55), Sudaim Isnawan (42) dan Wadi (34) semuanya warga Rejosari Deket tak sedikitipun punya kesempatan untuk kabur. "Kepala desa dan tiga warganya ditangkap saat asyik menggelar judi Selasa dini hari tadi,"ungkap Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, Selasa (8/9).
Di arena judi, polisi selain meringkus empat tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.376.000, satu tikar dan 3 set kartu domino.
Suparto, Kepala Desa mestinya melarang jika mengetahui masyarakatnya berjudi. Namun ini sebaliknya, kepala desa boleh dikata malah memimpin judi.
Apalagi permainan itu digelar di desa sendiri yang dipimpinnya. Empat tersangka yang kini hingga berita ini sudah merasakan dalam sel tahanan polres dijerat pasal 303 ayat 1KUHP Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1974.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun penjudi. Kadespun kalau tertangkap judi tetap akan merasakan proses hukum,"tegas Raksan.