Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Margriet dan Agus Tay Tak Sabar Kasus Engeline Disidang

Permintaan tersebut terkait masa penahanan yang dijalani kedua tersangka telah terlampau lama

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pihak Margriet dan Agus Tay Tak Sabar Kasus Engeline Disidang
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Margriet CH Megawe 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Margriet Christina Megawe dan Agustinus Tay Hamda May meminta kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.

Permintaan tersebut terkait masa penahanan yang dijalani kedua tersangka telah terlampau lama. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing kepada Tribun Bali menyatakan, kliennya telah ditahan Polresta Denpasar sejak 11 Juni hingga 8 September 2015.

Menurutnya, penahanan tersebut terlampau lama walaupun tidak menyalahi aturan. "Klien kami ditahan sudah tiga bulan. Jadi, kami minta prosesnya jangan terlalu lama lagi. Segera limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ujar Haposan Sihombing.

Ia mengatakan, saat ini kliennya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan jangka waktu selama 20 hari sejak 7 September hingga 26 September 2015. "Kita berharap sebelum 20 hari sudah dilimpahkan lah," tandasnya.

Ia meminta, kejaksaan segera menyusun dakwaan kliennya agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ia mengatakan, kliennya tetap konsisten menyampaikan pada jaksa bahwa Margreit adalah pelaku pembunuhan Engeline dengan cara membenturkan kepala Engeline ke lantai.

"Agus mengaku sempat melihat Margriet membenturkan kepala Engeline ke lantai waktu dipanggil Margriet ke kamarnya. Waktu itu jaksa mempertegas apakah Margriet menjambak lalu membenturkan kepala Engeline ke lantai. Agus pun mengiyakan," beber Haposan.

Ia mengatakan, keterangan tersebut telah dimasukan dalam berkas perkara kliennya. Terpisah, Kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor juga meminta agar persidangan kasus pembunuhan Engeline segera digelar di pengadilan.

BERITA TERKAIT

Sehingga, fakta pembunuhan Engeline dapat diungkap secara gamblang. "Kita juga minta segera sidang lah," ucap Dion.

Ia mengatakan, kejaksaan harus segera melimpahkan perkara Engeline agar pengadilan segera menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim. Pihaknya tidak ingin kasus tersebut seolah berjalan di tempat yang berimplikasi pada berkembangnya isu yang menyudutkan kliennya.

Pihaknya mengklaim telah menyiapkan berbagai bukti yang didasari oleh fakta bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Engeline. Melainkan, Agus adalah pelaku tunggal pembunuhan Engeline. (Aloisius H Manggol)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas