Akses Pelabuhan Dieksekusi, Kadishubkominfo Lapor Bupati Nunukan
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius menghadap Bupati Nunukan, Basri untuk menyampaikan laporan eksekusi tanah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius, Selasa (15/9/2015) menghadap Bupati Nunukan, Basri untuk menyampaikan laporan eksekusi tanah yang menjadi akses keluar masuk Pelabuhan Sungai Nyamuk, Sebatik.
"Saya mau ketemu Bupati," kata Petrus ditemui di kantornya sebelum menuju ke Kantor Bupati Nunukan.
Tanah tersebut, Senin (14/9/2015) dieksekusi Pengadilan Negeri Nunukan dengan dihadiri Kepala Kantor Pelabuhan Sungai Nyamuk, Juniansyah mewakili tergugat satu dan Camat Sebatik Utara, Purwo Hari mewakili Bupati Nunukan sebagai tergugat dua serta Salahuddin, kuasa khusus Haji Mustamin selaku pihak pemohon eksekusi.
Eksekusi didasarkan pada perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Nnk.
Sebenarnya, kata Petrus, persoalan ini bukan lagi menjadi urusan Dishubkominfo Kabupaten Nunukan. Setelah tim appraisal dan pemilik tanah gagal menyepakati harga, urusan selanjutnya menjadi tugas Bagian Hukum dan Bagian Pertanahan Sekretariat Kabupaten Nunukan.
"Kami sebenarnya sudah lepas, karena ganti rugi deadlock. Maka diserahkan ke Hukum dan Pertanahan," ujarnya.
Namun karena merasa bertanggungjawab, Petrus tetap proaktif berupaya menuntaskan ganti rugi tanah tersebut. Hal ini tidak lepas dari upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna pelabuhan.
Dia memastikan, sejak eksekusi hingga hari ini, Pelabuhan Sungai Nyamuk belum beroperasi. Sehingga aktivitas beralih ke dermaga tradisional.
Eksekusi terhadap tanah itu berimbas pada penutupan kegiatan di pelabuhan. Aktivitas bongkar muat barang dihentikan, pelabuhan juga tidak bisa digunakan untuk berlabuhnya kapal penumpang.
Selama ini, pelabuhan itu juga kerap digunakan sebagai tempat bersandarnya Kapal Republik Indonesia (KRI) yang bertugas di perairan perbatasan Republik Indonesia-Malaysia.
Selain penghentian operasional pelabuhan, peresmian Pelabuhan Sungai Nyamuk tahun ini terancam batal akibat eksekusi tanah tersebut.
Pelabuhan Sungai Nyamuk yang merupakan salah satu aset Kementerian Perhubungan, rencananya diresmikan tahun ini setelah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Perhubungan.