Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tokoh Adat Bentuk Tim Selidiki Isu Pernikahan Gay di Bali

Kasus ini akan diserahkan ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali karena sudah menyangkut ranah agama.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tokoh Adat Bentuk Tim Selidiki Isu Pernikahan Gay di Bali
KOMPAS.COM
Foto yang menggambarkan prosesi pernikahan sejenis di Bali diunggah ke jejaring sosial dan mengundang kehebohan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali membentuk tim khusus untuk menelusuri munculnya kabar pernikahan sejenis di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUDP Bali Jero Gede Putus Suwena Upadesa kepada Kompas.com.

"Saya sudah menurunkan tim untuk menelusuri apakah benar adanya peristiwa itu (perkawinan sejenis). Kami turunkan dari Majelis Madya di Gianyar dan Majelis Alit yang ada di Ubud untuk mencari kebenaran berita tersebut," kata Ketua MUDP Bali Jero Gede Putus Suwena Upadesa di Denpasar, Rabu (16/9/2015).

Suwena menambahkan, timnya sudah bekerja melakukan penyelidikan karena foto yang tersebar di media sosial tersebut menunjukkan lokasi resepsi digelar di Bali dengan berbagai ornamen khas dan beberapa orang perempuan penari Bali serta seorang pemuka agama yang mengenakan baju adat Bali.

Lihat Video-nya di Sini:

Fakta-fakta inilah yang membuat MUDP melakukan langkah tegas.

"Walaupun masalahnya masih diselidiki, kami sudah menyatakan sikap bersama dengan Parisada (PHDI) bahwa kalau benar terjadi, itu sudah merupakan larangan agama. Dilarang melakukan perkawinan sejenis," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, dalam foto yang tersebar di media sosial, terlihat seorang pemangku atau pemimpin agama yang hadir menyaksikan pernikahan itu.

Kasus ini akan diserahkan ke Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali karena sudah menyangkut ranah agama.

Bahkan, MUDP juga menegaskan, meski tidak melibatkan warga Bali, pernikahan sejenis ini tetap harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di tempat pernikahan sejenis itu digelar. Sanksi adat sudah jelas akan dikenakan bagi pelakunya. (K102-14)

Penulis : Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas