Langgam Siap Dukung Penyelidikan Kebakaran Lahan di Riau
PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) siap mendukung proses peyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) siap mendukung proses peyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Senior Community Development Langgam Inti Hibrindo Lagiman mengungkapkan saat ini proses penyidikan atas peristiwa kebakaran tersebut oleh pihak Kepolisian masih berlangsung, dan perseroan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan tersebut kepada aparat yang berwenang.
“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan kami, LIH, tidak pernah melakukan pembakaran ataupun melakukan kelalaian yang berkaitan dengan kebakaran lahan tersebut, dan telah melakukan upaya pemadaman kebakaran secara maksimal selama nonstop 24 jam,” katanya, Jumat (18/9/2015).
Ditegaskannya, perseroan pada tahun ini tidak ada rencana pembukaan lahan baru, sehingga tudingan pembukaan lahan dengan membakar tak relevan. “Dan selama ini kami membuka lahan secara mekanis,” tegasnya.
Selama ini PT LIH menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan. Tak hanya itu, perseroan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD).
Selain itu, PT LIH juga memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain menara pantau api, tanda peringatan bahaya kebakaran di seluruh wilayah, pompa bertekanan tinggi, pompa bertekanan sedang, back pump dan peralatan lainnya.
Bahkan, perusahaan membantu pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan menerjunkan tim dan peralatan pemadaman kebakaran antara lain pompa bertekanan tinggi Mark 3 (26 Bar), Tohatsu (10 Bar), pompa apung dan alcon untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dua desa di Kecamatan Pangkalan Kuras ,Kabupaten Pelelawan, Riau.
“Kami memiliki peralatan yang sudah mengikuti standar dari pemerintah. Selain itu, dalam kondisi sekarang kita paling dirugikan karena ada 210 hektare lahan sudah tertanam lebih dari dua tahun, ikut terbakar. Jadi, kebakaran lahan ini merugikan kami sebagai entitas, tak ada yang diuntungkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katimonangan, sebagai tersangka terkait dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan di kabupaten Pelalawan. Frans Katimonangan (FK) juga langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Rabu (16/9/2015) malam lalu.
Lagiman menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FK. Perusahaan senantiasa melakukan pendampingan penuh terhadap bosnya itu, yang diduga sebagai dalang terbakarnya lahan PT LIH seluas 533 hektare.
"Kita sudah siapkan lawyers dan langkah-langkahnya. Namun sebagai warga negara yang baik dan perusahaan yang taat hukum, kita akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Lagiman.
Dijelaskannya, PT LIH juga berjanji akan kooperatif selama Polda menyidik kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini. Serta mengikuti semua prosedur hukum di negara ini.
Dengan ditahannya direktur Frans Kantimonangan, perusahaan akan mengambil langkah-langkah mengantisipasi pengaruh penahanan ke menejemen PT LIH.