Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Bebas, Hari Harus Masuk Bui Lagi

Dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Tukharjo, Desa Purwoharjo, Samigaluh pada akhir September lalu.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dua Bulan Bebas, Hari Harus Masuk Bui Lagi
TRIBUN JOGJA/Yoseph Hary
Residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi setelah beraksi membobol SDN Tukharjo Samigaluh. Pelaku yang diketahui telah tiga kali dihukum penjara itu harus menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Samigaluh, Kamis (1/10/2015). 

Laporan wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO  -  Baru saja keluar dari Lapas Cebongan pada 17 Agustus 2015 lalu, Hari Susanto (23) harus kembali masuk bui.

Residivis kasus pencurian komputer dan tabung gas ini kembali tergoda rayuan temannya untuk melakukan aksi kriminal yang sama.

Alhasil, belum genap dua bulan menghirup udara bebas, warga Mlati, Sleman ini akhirnya harus kembali ditangkap polisi.

Kini, residivis yang diketahui telah keluar-masuk penjara tiga kali, tersebut mendekam di tahanan Polsek Samigaluh, Kulonprogo.

Dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Tukharjo, Desa Purwoharjo, Samigaluh pada akhir September lalu.

Ditemui di Mapolsek Samigaluh, Kamis (1/10/2015), Hari mengakui perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi

Semula setelah bebas dari lapas dirinya berniat tidak ingin mengulangi perbuatannya.

Namun, Hari akhirnya tergoda juga setelah seorang temannya, Acong, kembali mengajaknya beraksi menggasak komputer dan tabung gas di SD Tukharjo.

"Awalnya tidak mau. Tapi teman saya memaksa, yang penting dapet uang," kata Hari.

Aksi pencurian bersama Acong dilakukannya di SD tersebut dengan modal senjata tajam berupa golok.

Peristiwa itu baru diketahui guru sekolah pada Senin (28/9/2015) pagi.

Berdasarkan laporan sekolah ke Polsek Samigaluh, polisi bergerak cepat.

Ketika Hari dan temannya hendak menjual perangkat komputer dan tabung gas di Pasar Klithikan Yogyakarta, polisi telah mengawasinya.

Penangkapan dilakukan dan Hari pasrah tanpa perlawanan. Namun, temannya bernama Acong kabur dan ditetapkan sebagai buron.

Hari mengaku memang telah beberapa kali keluar-masuk penjara. Aksinya di SD Tukharjo akhir September 2015 itu merupakan yang keempat kalinya.

Setiap aksi kriminalitas yang dilakukannya itu, polisi selalu berhasil menangkapnya. Praktis, kali ini adalah yang keempat Hari bakal dihukum penjara dengan jeratan pasal yang sama.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas