Dua Bulan Bebas, Hari Harus Masuk Bui Lagi
Dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Tukharjo, Desa Purwoharjo, Samigaluh pada akhir September lalu.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Baru saja keluar dari Lapas Cebongan pada 17 Agustus 2015 lalu, Hari Susanto (23) harus kembali masuk bui.
Residivis kasus pencurian komputer dan tabung gas ini kembali tergoda rayuan temannya untuk melakukan aksi kriminal yang sama.
Alhasil, belum genap dua bulan menghirup udara bebas, warga Mlati, Sleman ini akhirnya harus kembali ditangkap polisi.
Kini, residivis yang diketahui telah keluar-masuk penjara tiga kali, tersebut mendekam di tahanan Polsek Samigaluh, Kulonprogo.
Dia ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Tukharjo, Desa Purwoharjo, Samigaluh pada akhir September lalu.
Ditemui di Mapolsek Samigaluh, Kamis (1/10/2015), Hari mengakui perbuatannya itu.
Semula setelah bebas dari lapas dirinya berniat tidak ingin mengulangi perbuatannya.
Namun, Hari akhirnya tergoda juga setelah seorang temannya, Acong, kembali mengajaknya beraksi menggasak komputer dan tabung gas di SD Tukharjo.
"Awalnya tidak mau. Tapi teman saya memaksa, yang penting dapet uang," kata Hari.
Aksi pencurian bersama Acong dilakukannya di SD tersebut dengan modal senjata tajam berupa golok.
Peristiwa itu baru diketahui guru sekolah pada Senin (28/9/2015) pagi.
Berdasarkan laporan sekolah ke Polsek Samigaluh, polisi bergerak cepat.
Ketika Hari dan temannya hendak menjual perangkat komputer dan tabung gas di Pasar Klithikan Yogyakarta, polisi telah mengawasinya.
Penangkapan dilakukan dan Hari pasrah tanpa perlawanan. Namun, temannya bernama Acong kabur dan ditetapkan sebagai buron.
Hari mengaku memang telah beberapa kali keluar-masuk penjara. Aksinya di SD Tukharjo akhir September 2015 itu merupakan yang keempat kalinya.
Setiap aksi kriminalitas yang dilakukannya itu, polisi selalu berhasil menangkapnya. Praktis, kali ini adalah yang keempat Hari bakal dihukum penjara dengan jeratan pasal yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.