Pengusaha Ini Penyandang Dana Sekaligus Penimbun Pasir Lumajang
Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiaji menyatakan bahwa R adalah pengusaha, penyandang dana sekaligus penimbun pasir Lumajang.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Faiq Nuraini
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim didukung Mabes Polri terus mengembangkan kasus illegal mining atau tambang liar di Lumajang yang merenggut nyawa Salim Kancil.
Selain mereka juga menuntaskan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Khusus illegal mining, Polda Jatim telah menetapkan pengusaha R ada di balik aktivitas tambang liar ini.
Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiaji menyatakan bahwa R adalah pengusaha, penyandang dana sekaligus penimbun pasir Lumajang.
"Kami tetapkan dia tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolda Jatim Anton.
Dijelaskan bahwa sosok R adalah pengusaha tambang.
Dia adalah penyandang dana sekaligus penerima pasir yang ditambang secara ilegal di Lumajang.
Sosok pengusaha R ini turut serta dalam praktik illegal mining sehingga merenggut korban jiwa.
Pengusaha R itu disebut-sebut adalah pengusaha lama.
"Tapi hasil penyelidikan kami, pasir Selok Awar-Awar itu pasir biasa. Kualitas pasirnya 20 persen. Pasir ini untuk bangunan. Bukan yang diekspor ke luar negeri. Kalau yang dieskpor itu kualitas pasirnya atas 53 persen," kata Anton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.