Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Ini Penyandang Dana Sekaligus Penimbun Pasir Lumajang

Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiaji menyatakan bahwa R adalah pengusaha, penyandang dana sekaligus penimbun pasir Lumajang.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pengusaha Ini Penyandang Dana Sekaligus Penimbun Pasir Lumajang
SURYA/Sri Wahyunik
MAFIA TAMBANG - Para tersangka pembantai Salim Kancil saat hendak dipindah dari Lumajang ke Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2015). 

Laporan wartawan Surya, Faiq Nuraini

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA  -  Polda Jatim didukung Mabes Polri terus mengembangkan kasus illegal mining atau tambang liar di Lumajang yang merenggut nyawa Salim Kancil.

Selain mereka juga menuntaskan kasus penganiayaan dan pembunuhan. Khusus illegal mining, Polda Jatim telah menetapkan pengusaha R ada di balik aktivitas tambang liar ini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiaji menyatakan bahwa R adalah pengusaha, penyandang dana sekaligus penimbun pasir Lumajang.

"Kami tetapkan dia tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolda Jatim Anton.

Dijelaskan bahwa sosok R adalah pengusaha tambang.

Dia adalah penyandang dana sekaligus penerima pasir yang ditambang secara ilegal di Lumajang.

Berita Rekomendasi

Sosok pengusaha R ini turut serta dalam praktik illegal mining sehingga merenggut korban jiwa.

Pengusaha R itu disebut-sebut adalah pengusaha lama.

"Tapi hasil penyelidikan kami, pasir Selok Awar-Awar itu pasir biasa. Kualitas pasirnya 20 persen. Pasir ini untuk bangunan. Bukan yang diekspor ke luar negeri. Kalau yang dieskpor itu kualitas pasirnya atas 53 persen," kata Anton.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas