Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim Tiba-tiba Ralat Status Tiga Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Polda Jatim tiba-tiba meralat status tiga polisi dalam kasus penambangan liar yang berujung penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-penambangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jatim Tiba-tiba Ralat Status Tiga Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Salim Kancil
Surya/Sri Wahyunik
Benny K Harman, Kapolsek Pasirian AKP Eko Hari S, dan Dossy Iskandar saat berada di Balai Desa Selok Awar-Awar Pasirian. Komisi III mendatangi Selok Awar-Awar untuk mengawasi kerja kepolisian dalam tewasnya warga penolak tambang Salim Kancil. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim tiba-tiba meralat status tiga polisi dalam kasus penambangan liar yang berujung penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti-penambangan di Kabupaten Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, tiga polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu dikemukakan hanya dalam waktu kurang dari sejam. Menurutnya, tiga polisi itu masih berstatus sebagai terperiksa bidang disiplin.

Tiga terperiksa itu adalah mantan Kapolsek Pasirian, AKP S, Anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian Aipda SP dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar, Ipda SH.

"Mereka masih diperiksa oleh Provos," kata Argo di Surabaya, Rabu (7/10/2015).

Menurut dia, tiga orang ini tidak menerima dana rutin dari penambang ilegal namun hanya pada momen tertentu saja. Biasanya polisi mendapat dana bila Polsek akan ada kegiatan, seperti peringatan 17 Agustus.

Saat melakukan patroli di lokasi pun mereka mendapat dana. Besaran yang diterima berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Argo mengakui pemberian dana ini termasuk kategori gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Tapi pihaknya belum menelusuri dugaan korupsi dalam kasus yang melibatkan tiga orang ini. Polda masih menelusuri terkait pelanggaran disiplin.

Karena hanya melanggar disiplin, ketiganya tidak sampai dipecat sebagai anggota Polri.

Argo mencontohkan, sanksi bagi pelanggar disiplin adalah teguran, ditempatkan di tempat khusus, atau penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau sampai pemecatan itu di kode etik," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas