Bandar Narkoba Dibekuk Setelah Dipancing Via Telepon
Mereka lalu buka mulut dan mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial SF
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang diamankan dalam kasus narkoba di Kabupaten Bungo, yakni dua orang yang tengah pesta sabu, dan satu orang bandar yang ditangkap terpisah.
Terakhir ditangkap adalah bandar berinsial SF, pria 36 tahun asal Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Ia ditangkap setelah termakan pancingan polisi.
Sebelumnya, sekira pukul 20.00 polisi sudah terlebih dulu menangkap dua warga Dusun Sungai Kayu Batu, Kecamatan Bathin II Babeko.
JA (40) dan rekannya Zak (23), ditangkap di parkiran depan rumah warga, di Dusun Kayu Batu, Senin (5/10/2015),.
"Kita amankan sewaktu mereka bersiap akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kita tangkap di parkiran, depan rumah warga setempat," ujar Kasat Resnakoba Polres Bungo, AKP Budiyono, Rabu (7/10).
Saat ditangkap dan digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti. Yakni sabu 0,2 gram, pirek, alat hisap sabu atau bong, korek api, serta botol bekas air mineral.
Dengan barang bukti sudah di tangan polisi, JA dan Zak puk tak bisa lagi mengelak.
Mereka lalu buka mulut dan mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial SF.
Polisi pun mencari jalan membekuk SF.
Menggunakan handphone milik Zak, SF lalu dihubungi.
Melalui pembicaraan telepon pula, dijanjikan transaksi narkoba.
Mereka janjian bertemu di sekitar kantor Camat Bathin II Babeko, Selasa (6/10).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.