Bandar Narkoba Dibekuk Setelah Dipancing Via Telepon
Mereka lalu buka mulut dan mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial SF
Editor: Wahid Nurdin
Sekira pukul 16.00, SF muncul ke lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda nomor Honda Scoopy.
Namun rupanya SF cukup cerdik, setiba di lokasi janjian, ia curiga dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Diduga ia bergerak cepat mengamankan barang bukti.
"Entah dibuang atau ditelan (sabunya). Jadi sewaktu kita geledah, tidak ditemukan barang bukti. Kita amankan, geledah rumahnya, juga tidak berhasil ditemukan barang bukti," ujar Budiyono lagi.
Namun demikian tidak berarti SF melenggang bebas.
Ia tetap ditahan karena pengakuan dan keterangan JA dan Zak sudah merupakan bukti yang cukup untuk membuinya.
Terlebih lagi saat dilakukan tes urine, positif mengandung methampetamine.
"Kita amankan ketiganya di sel Polres. Sangkaannya adalah pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.