Tiga Polisi yang Jadi Beking Penambangan Liar di Selok Awar-awar Lumajang Tak di BAP
Tiga polisi yang melakukan pungli di penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian Lumajang kemungkinan besar bisa lepas dari jeratan hukum.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Tiga polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) di penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian Lumajang kemungkinan besar bisa lepas dari jeratan hukum.
Pasalnya nama tiga polisi ini tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hariyono.
Tiga polisi yang diduga melakukan pungli tersebut adalah Kapolsek Pasirian, AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian, Aipda SP, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar, Ipda SH.
Kuasa hukum Hariyono, Heru Laksono mengaku tidak mengetahui aliran dana hasil penambangan liar itu.
Dia pun tidak tahu bila ada polisi yang menerima aliran dana dari Haryono.
Heru mengaku selalu mendampingi Haryono setiap kali menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, Hariyono tidak pernah mengungkap nama penerima aliran dana penambangan liar.
Hariyono pun belum pernah bercerita adanya dana yang diperuntukan kepada pihak lain itu.
"Saya tidak tahu sama sekali soal itu. Siapa saja yang menerima, saya juga tidak tahu," kata Heru, Kamis (8/10/2015).
Dia menduga munculnya nama polisi itu dalam perbincangan nonformal.
Menurutnya, pemeriksaan di Polda Jatim berbeda dengan pemeriksaan di Polres Lumajang.
Pemeriksaan di Polda sangat santai. Bahkan saksi atau tersangka tidak merasa sedang menjalani pemeriksaan.
Heru mengaku sempat mendengar adanya aliran dana saat seluruh pihak berbincang dalam program televisi nasional.
Saat itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyebut nama Budi.