Mereka Senang Tak Lagi Dicap Pasangan Siri
"Alhamdulillah," begitu terucap dari pasangan suami istri yang gembira, senang, setelah pernikahannya mendapat pengakuan negara lewat akta nikah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR SELATAN - "Alhamdulillah," begitu terucap dari pasangan suami istri yang gembira, senang, setelah pernikahannya mendapat pengakuan negara lewat akta nikah.
Sebanyak 30 pasang suami istri hasil nikah siri dari Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan, kembali dinikahkan secara hukum negara di aula Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (9/10/2015).
Sidang itsbat ini diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara hukum agama namun belum tercatat secara hukum negara. Pernikahan mereka tak dipungut biaya.
Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, turut menyaksikan pernikahan puluhan pasangan suami istri itu. "Pasangan yang belum tercatat akan memiliki legalitas yang sah," kata dia.
Setelah menerima akta nikah, pasangan ini akan mendapat kemudahan karena mudah mengurus akta kelahiran putra-putri mereka, sehingga dapat leluasa mendapat pendidikan.
Sidang itsbat ini terselenggara berkat sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan Kementerian Agama melalui Kantor Departemen Agama Kota Bogor. Sidang serupa sudah terlaksana di Kecamatan Bogor Utara pada 2014.
"Semoga kegiatan ini dapat berkesinambungan, sehingga pasangan menikah yang telah tercatat dapat diminimalisir," kata Camat Bogor Selatan, Usman TZ.
Keterbatasan finansial, kata Usman, menjadi sekian penyebab banyaknya pasangan suami istri yang menjalankan pernikahan tanpa mendaftar ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kota Bogor.
Di akhir acara, Wakil Wali Kota Bogor secara simbolis menyerahkan buku nikah dan akte kelahiran bagi pasangan suami istri yang hari itu gembira dan senang menjalani sidang itsbat.