Dihukum Cambuk, Pelaku Judi di Aceh Malah Tertawa
“Dengan dilaksanakan hukuman cambuk ini menjadi peringatan bagi kita untuk tidak lagi melakukan penjudian maupun menjual minuman keras,”
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Serambi, M Nasir
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Terhukum kasus perjudian (maisir) Hermansyah (56), warga Simpang III Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang tertawa saat algojo mengeksekusi tiga kali cambukan ke tubuhnya.
Bahkan di akhir eksekusi, terhukum mengangkat tangan ke atas sambil berteriak yang disambut gelak tawa warga yang melihat prosesi eksekusi tersebut.
Adegan tersebut terjadi saat Kejaksaan Negeri Kualasimpang, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap delapan terhukum pelaku perjudian di Masjid Syuhada, Desa Bundar Kecamatan Karang Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (9/10/2015).
Pelaksanaan kali ini, ratusan warga antusias melihat pelaksanaan hukuman cambuk, terlebih usai warga pulang shalat Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaualasimpang, Amir Sarifuddin kepada Serambinews.com (Tribunnews.com network), mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk bukan bermaksud mempermalukan terdakwa dan keluarganya.
Tapi pelaksaaan hukuman tersebut untuk menjunjung Undang-undang Keistimewaan Aceh yang mengharuskan penegakan Syariat Islam.
“Dengan dilaksanakan hukuman cambuk ini menjadi peringatan bagi kita untuk tidak lagi melakukan penjudian maupun menjual minuman keras,” pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.