Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Kapolri Kepada Kapolda Se-Sumatera dan Kalimantan Untuk Cokok Pengusaha Pembakar Hutan

Kapolda se-Sumatera dan Kalimantan harus menyimak perintah Kapolri untuk menindak pengusaha pembakar lahan dan hutan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Perintah Kapolri Kepada Kapolda Se-Sumatera dan Kalimantan Untuk Cokok Pengusaha Pembakar Hutan
Tribun Pekanbaru/David Tobing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta sejumlah menteri lainnya dan pejabat daerah meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (9/10/2015). Presiden Jokowi mengatakan, tahun depan pemerintah berencana membeli pesawat khusus water bombing yang akan digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta kapolda di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang saat ini mengalami bencana kabut asap agar menindak pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana tersebut.

"Pelaku pembakar hutan dan lahan terutama pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ditindak tegas karena telah menyengsarakan banyak masyarakat," kata Kapolri saat mendampingi Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan melakukan pemantauan perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang, Jumat (9/10/2015).

Menurut dia, sekarang ini sudah banyak pelaku pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi yang ditangani penyidik Mabes Polri, tingkat Polda dan Polres. Bahkan beberapa tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap sekarang ini telah diajukan ke pengadilan.

Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pihak perusahaan agar pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan.

Sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri ketika mendampingi Kapolri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.

Saat ini sudah ada beberapa tersangka dari perseorangan dan korporasi, dan terus mengincar beberapa tersangka baru dengan berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pembakaran terutama dari pihak perusahaan yang kini dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI. Jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan/lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, pihaknya berupaya menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.

Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.  (Antaranews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas