Terima Kasih Kami Untuk Jokowi, Tidak untuk Lapindo
tasyakuran ini murni digelar sebagai ucapan syukur dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Untuk kesekian kalinya, warga korban lumpur Lapindo menggelar tasyakuran atas pelunasan ganti rugi aset mereka yang terendam lumpur.
Kali ini, Minggu (11/10), kelompok lain dari warga menggelar selamatan di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, tepatnya di atas tanggul lumpur titik 42.
Sebelumnya, warga korban lumpur tiga kali menggelar tasyakuran. Mereka dari kelompok berbeda. Terakhir, warga menggelar tasyakuran di Pasar Baru Porong pada 11 Oktobet 2015.
Pernah juga kelompok warga yang menggelar tasyakuran sembari memberikan dukungan kepada calon bupati incumben.
Penggagas tasyakuran kali ini adalah Juwito, warga Renokenongo.
Dia menegaskan, tasyakuran ini murni digelar sebagai ucapan syukur dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
Dia menegaskan, karena kebijakan Jokowi-lah, gantu rugi bagi mereka akhirnya lunas.
"Terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Pak Jokowi. Beliau menepati janji melunasi ganti rugi dan janji itu terealisasi. Tanpa dana talangan itu, tentu sampai saat ini kami tidak akan merasakan pelunasan," ujar lansia 65 tahun itu.
Meski mengumbar pujian kepada Jokowi, Juwito buru-buru memberikan catatan. Dia menegaskan, rasa terima kasih yang diberikan warga tidak untuk PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Bagi Juwito, perusahaan itu tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab.
"Terima kasih kami untuk Pak Presiden. Kalau untuk MLJ, tidak perlulah," ucapnya.
Tak jauh dengan acara serupa sebelumnya, tasyakuran ini diawali dengan pemotongan tumpeng. Ratusan waga korban lumpur kemudian menggelar doa bersama sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan.
Sekadar diketahui, pemerintahan Jokowi akhirnya memberikan dana talangan kepada juru bayar PT Lapindo Brantas, yakni PT MLJ untuk melunasi ganti rugi warga. Dana yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 781 miliar untuk 3331 berkas sesuai audit BPKP.
Dana utangan itu harus dilunasi MLJ selama 4 tahun dengan beban bunga 4,8 persen. Proses pelunasan dimulai dengan validasi pada Juli lalu dan berakhir pada 30 September.
Hampir 97 persen warga dilunasi. Sisanya, sekitar 97 berkas masih tertahan di MLJ.
Berkas-berkas itu dianggap MLJ bermasalah lantaran status atau jenis lahan dan urusan waris.
Beberapa berkas lainnya masih menunggu proses penandatanganan nominatif karena warga bersangkutan tak segera hadir sampai batas waktu yang ditentukan.