Seorang Tokoh Masyarakat di Balikpapan Dilaporkan Cabuli Sejumlah Anak
IM ditangkap di kediamannya di Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/10/2015).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Kalimantan Timur menahan IM (60), tersangka pelecehan tiga anak berusia 8-12 tahun.
IM ditangkap di kediamannya di Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (8/10/2015).
“Kita menetapkan IM sebagai pelaku pencabulan, meski yang bersangkutan belum mengaku perbuatannya,” kata Kepala Unit PPA, Iptu Kusti Winarsih, Senin (12/10/2015).
“Bukti permulaan sudah cukup. Keterangan dari tiga korban beserta hasil visum menguatkan penetapan tersangka pada IM ini. Salah satu visum ada anak yang mengalami kerusakan organ vital,” kata Kusti.
IM cukup dikenal di kalangan warga Klandasan Ilir karena terbilang tokoh masyarakat setempat. Ia adalah pendiri sebuah organisasi pemerhati kota Balikpapan.
Dia juga mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2014 namun gagal.
IM tinggal bersama istri dan anak-anaknya di sebuah kawasan warga kelas menengah tengah kota Balikpapan.
Tempat tinggal mereka tidak begitu padat penduduk, namun warga di sana terlihat ramah dan anak-anak ramai memenuhi jalanan selepas tengah hari.
“Kami seperti tidak percaya kalau orang yang kami tuakan bisa berbuat seperti ini. Kami selama ini berhubungan dengan baik dengan keluarga. Kami menghormati, selain orang lama, ia juga orang terpandang di masyarakat,” kata Rusli, warga setempat.
Penangkapan IM bermula dari laporan dua keluarga ke polisi bahwa tiga anak mereka menjadi korban pelecehan seksual seorang tetangga yang juga orang terpandang. Mereka melapor pada Senin (4/10/2015).
Beberapa hari pascalaporan itu, polisi belum juga menangkap IM. Warga sempat kesal karena polisi dianggap lamban dan tidak juga menangkap Iman.
“Warga sudah berdatangan ke depan rumah dia. Kalau polisi tidak ditelepon untuk segera menjemput, sudah pasti kami akan mengambil tindakan,” kata Rusli.
Polisi segera menciduk IM, pada Kamis malam itu pukul 22.00. Polisi kemudian menjerat Iman dengan pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berisi ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Surat Curhat
Curahan hati yang ditulis dalam selembar kertas sejumlah anak perempuan di sebuah RT di Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, di Jalan Mayjen Soetoyo ini, mengungkap pelecehan seksual yang dilakukan IM, si tokoh masyarakat ini.Anak-anak perempuan itu berusia 8-12 tahun.
“Awalnya mereka cuma sering berkumpul saja dan bercerita di antara mereka. Kami tidak pernah mencurigai apa-apa pada kumpul-kumpulnya mereka,” kata Ju, ibu dari Mawar (nama samaran) yang berusia 9 tahun, Senin (12/10/2015).
Mawar merupakan salah satu korban pelecehan seksual yang dilakukan Iman. “Mereka kemudian membuat surat masing-masing dan saling bertukar surat. Isinya, bagaimana si Kai (kakek) memperlakukan mereka,” kata Ju.
Aksi si kakek, sebutan warga bagi IM, terungkap dari surat bocah-bocah itu. “Suatu kali ada kertas yang sudah diremas. Isinya mengejutkan. Di situ tertulis banyak sekali kata kai (kakek), yang memang sebutan dia (IM),” kata Ju.
Warga berupaya mencari keterangan dari anak-anak mereka dan mendengar kabar serupa tentang surat-surat yang ditulis anak-anak itu. “Beberapa anak mengaku sudah merobek-robek surat lalu membuangnya ke jurang. Warga sampai mencari surat itu di jurang pada malam hari, pakai senter,” katanya.
“Ternyata benar sudah disobek-sobek. Untung bisa kami sambung. Mereka kaget pada isi tulisan di sana dan kami laporkan ke polisi,” katanya.
Dari surat-surat itu serta upaya orang tua mencari keterangan dari tiap anak, diperkirakan lebih dari sembilan anak pernah mengalami pencabulan serupa. “Tapi kami saja yang melapor. Yang lain merasa belum perlu melapor karena takut itu aib untuk keluarga mereka,” katanya.
Surat itu menceritakan bagaimana IM kerap mengajak berenang dan jalan-jalan keliling kota. Kedekatan pria itu dengan anak-anak membuat warga tidak curiga. IM memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak itu untuk melakukan aksinya. Pelecehan seksual pun terjadi saat anak-anak itu berkunjung sendirian ke rumah IM.
Kedekatan antara IM dan anak-anak berlangsung lama dan dianggap wajar oleh warga. Warga juga tidak menaruh curiga saat anak main ke rumah IM saat pulang sekolah. Saat itu, IM tinggal sendiri sementara istri bekerja bersama anak-anak mereka. Ketokohan IM membuat warga tidak menaruh curiga.
“Anak saya 9 tahun. Dia mengaku pernah dilecehkan pada tahun 2014 lalu. Anak saya sampai takut melewati rumah dia,” kata Ju menunjuk rumah IM yang hanya berjarak 20 meter dari kediamannya.
Penulis: Kontributor Balikpapan, Dani J